RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jika di kelurahan lain, syarat mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) harus menunjukkan surat keterangan vaksin Covid-19. Berbeda dengan di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Di kelurahan ini, warga tetap bisa mencairkan BST sebesar Rp 600 ribu meskipun belum vaksin. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) cukup menunjukkan surat undangan BST, KTP dan KK (Kartu Keluarga).
Kasi Kesos Kelurahan Tambakrejo Nur Fidiawati mengatakan, memang salah satu syarat pencairan BST harus sudah vaksin. Tapi karena KPM di Kelurahan Tambakrejo cukup banyak mencapai 1.416 orang, maka kelurahan memutuskan tetap membolehkan warga mencairkan BST meskipun belum vaksin. Kebijakan ini, kata Nur, sudah mendapat izin dari pihak Kecamatan Gayamsari.
“KPM di Kelurahan Tambakrejo banyak. Yang belum vaksin juga banyak. Sementara dari puskesmas belum bisa menjamin ketersediaan vaksin. Nah, kalau harus vaksin, nanti numpuknya akan banyak. Akhirnya, kelurahan memutuskan tetap membolehkan warga mengambil BST meskipun belum vaksin,” tutur wanita 39 ini kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (27/7/2021).
Hal senada diungkapkan Akhmad Khoirudin, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau relawan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang. Dikatakan, untuk pencairan BST, seharusnya memang ada syarat sudah vaksin. Namun, dari kelurahan sudah menyetujui tidak harus vaksin. Yang penting BST tersalurkan dan masyarakat terbantu. “Kebijakan setiap kelurahan beda-beda. Di kelurahan lain, saya dengar ada yang disuruh pulang dan vaksin dulu. Kalau di sini nggak,” katanya saat ditemui di lokasi pencairan BST di SD Negeri Tambakrejo 02.
Nur Fidiawati menambahkan, keputusan pencairan BST tanpa harus vaksin tersebut agar penyaluran BST tidak terhambat dan berjalan optimal. Tetapi, pihak kelurahan tetap mengimbau warganya untuk segera melakukan vaksin. “Pihak kelurahan mendata warga yang telah vaksin dan belum vaksin berkoordinasi dengan Ketua RT,” ujarnya.
Pencairan BST di Kelurahan Tambakrejo dilaksanakan selama empat hari hingga Jumat (30/7/2021) lusa. Setiap harinya dibatasi tidak lebih dari 350 orang. Pelaksanaan pencairan dilakukan di SD Negeri Tambakrejo 02. Pasalnya, aula kelurahan di lantai dua ditakutkan menyulitkan warga ketika mengambil bantuan. Apalagi penerimanya banyak yang sudah lansia. “Lagian gedung sekolah ini kan juga tidak terpakai,” tutur Nasarudin, 50, anggota Babinsa yang berjaga di lokasi.
Salah satu penerima BST, Sholihin, 75, mengaku senang dan bersyukur mendapatkan bantuan Rp 600 ribu di saat kondisi sulit seperti sekarang. Ia yang tinggal sendirian di rumah merasa sangat terbantu. Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Dapatnya Rp 600 ribu, berarti jatah per harinya Rp 10 ribu. Lumayan, Mbak. Uangnya ya untuk hidup sehari-hari saja. Saya ini hidup sendirian. Anak sudah berkeluarga dan merantau semua,” tutur Sholihin kepada koran ini.
Syarat pencairan BST yang wajib menunjukkan surat keterangan sudah vaksin membuat Puskesmas Tlogosari Wetan dipadati warga yang hendak melakukan suntik vaksin. Animo warga untuk vaksin meningkat, tak hanya untuk kekebalan diri terhadap Covid-19, namun sebagian masyarakat mengincar surat keterangan vaksin untuk kepentingan lain. Di antaranya, untuk mencairkan BST.
Akibat tingginya masyarakat yang hendak vaksin itu, membuat stok vaksin dosis pertama di Puskesmas Tlogosari Wetan ludes dalam seminggu. Pihak Puskesmas pun meminta warga untuk suntik vaksin pertama ke Puskesmas Palebon dan Pedurungan Tengah sejak Senin (26/7/2021) lalu. Sedangkan di Puskesmas Tlogosari Wetan hanya melayani vaksin kedua.
Kepala Puskesmas Tlogosari Wetan Veronica mengatakan, banyak warga yang sebenarnya takut suntik vaksin. Namun demi mendapatkan BST, mereka rela mengantri. Veronica sendiri sangat menyayangkan hal ini. Sebab, saat diberi kelonggaran dan kemudahan untuk vaksin, tidak banyak yang berminat. Namun begitu surat keterangan vaksin menjadi syarat kerja maupun pencairan BST, warga berlomba-lomba mencari vaksin.
Diakui, sejumlah warga mengaku memiliki penyakit agar terhindar dari kewajiban vaksin. Lalu mendapat surat surat larangan vaksin agar tetap dapat mencairkan BST.
“Bahkan kemarin ada yang minta suratnya aja tapi nggak mau divaksin, ya demi BST itu,” tandasnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia tentu melarang praktik tersebut. Warga yang enggan divaksin, ada yang karena takut jarum suntik. Ada juga yang termakan hoaks dampak negatif vaksin. Padahal dikatakan dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, bila vaksin itu kewajiban warga, bukan hak. “Alokasi stok vaksin tidak selalu ada, karena yang membutuhkan banyak. Jadi ya kalau bisa jangan mepet-mepet agar kebagian,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat menyadari kebutuhan vaksin semata-mata untuk kesehatan. “Bukan hanya untuk kebutuhan kerja atau pencairan BST saja. Karena bila herd immunity tercapai, diperkirakan wabah Covid-19 bisa segera berakhir. Sehingga kondisi di berbagai sektor dapat normal kembali,” katanya. (cr9/taf/aro)