24 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Pembeli Boleh Makan di Tempat, Tapi…

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemkot Semarang kembali memodifikasi aturan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberi kelonggaran pada beberapa aturan pembatasan.

Salah satu pembatasan yang sedikit dilonggarkan terkait kegiatan usaha tempat makan. Sebelumnya pada pemberlakuan PPKM Darurat sama sekali tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.

Kali ini, meski ditekankan tetap harus mengedepankan layanan pesan antar, namun wali kota yang akrab disapa Hendi ini memperbolehkan adanya kegiatan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung, dengan syarat mampu menjalankan prokes yang ketat.

“Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam Inmendagri adalah tiga orang. Tapi kalau dalam peraturan wali kota kita sesuaikan menjadi 30 persen, karena situasi di lapangan ini kan kita boleh memodifikasi,” jelas Hendi.
Tempat makan boleh buka sampai pukul 20.00. Pengunjung yang mau makan diperbolehkan maksimal 30 persen. “Tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order,” tekannya.

Sedangkan untuk mal, Hendi mengatakan saat ini, tetap memberlakukan penutupan sementara. Meski begitu, ada kemungkinan pemkot bisa mengizinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid-19 dalam seminggu ke depan.

“Untuk mal masih harus tutup, tapi clue dari Pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah-daerah akan diperbolehkan untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, catatannya penderita covidnya tidak meningkat,” tegas Hendi.

Hendi membeberkan, kondisi Covid-19 di Kota Semarang semakin membaik. Penderita semakin menurun, BOR rumah sakit dan karantina semakin menurun, serta angka kematian juga semakin menurun.

Ya, mudah-mudahan kalau ini bisa dipertahankan, di minggu depan mal di Kota Semarang bisa dibuka,” tandasnya.
Sementara itu, terkait penyekatan akses, Hendi memutuskan membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup. Tak kurang dari 16 ruas jalan kembali dibuka mulai Senin (26/7/2021), setelah dirinya berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Semarang.

“Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman-teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup, ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk 1 titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi pukul 06.00 boleh dibuka, kemudian pukul 20.00 malam harus ditutup kembali,” ungkap Hendi.

Selebihnya untuk aturan lain, Hendi menegaskan, pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya. “Yang lainnya masih sama,” tegasnya. (zal/BBS/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya