27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Pembentukan Desa Sadar Hukum Baru 3 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng mulai menggencarkan penyuluhan melalui program Desa Sadar Hukum (DSH). Sejauh ini di Kota Semarang pembentukan DSH baru di angkat tiga persen.

Penyuluh Hukum Madya, Nunung Wahyu Triono menyatakan, ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran hukum, sehingga supremasi hukum di negara dapat ditegakkan.

Saat ini, lanjutnya, di Jawa Tengah pembentukan Desa Sadar Hukum baru mencapai angka sekitar 3 persen. Ia berharap angka ini dapat terus meningkat tiap tahunnya.

Ia menjelaskan, untuk meraih predikat sadar hukum, ada beberapa tahapan, antara lain dibentuk kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) di desa atau kelurahan. Terdiri dari 25 anggota. Kemudian melakukan penyuluhan-penyuluhan. Di mana setiap kegiatan harus ada dokumentasinya. Selain itu, dalam surat edaran BPHN, desa harus memenuhi empat kriteria.  Yaitu harus terdapat akses Informasi Hukum, akses Implementasi Hukum, akses Keadilan, dan akses Demokrasi dan Regulasi.

Di Kota Semarang sendiri, pihaknya bersinergi dengan Bagian Hukum Pemkot Semarang. Ada 17 kelurahan yang telah ditunjuk Wali Kota Semarang. Pihaknya tak hanya melakukan penyuluhan, namun juga memberikan support serta mendampingi hingga sampai penilaian dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Republik Indonesia.

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Lily Mufidah, menambahkan, Kadarkum di suatu desa atau kelurahan mempunyai tugas meningkatkan kesadaran hukum baik bagi anggotanya maupun masyarakat sekitar.

“Dengan adanya program Desa atau Kelurahan Sadar Hukum, diharapkan kesadaran hukum masyarakat lebih meningkat serta akan menciptakan kehidupan yang lebih tentram, aman, dan damai,” tegasnya. (ifa/zal) 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya