RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dua perusahaan di Kawasan Industri Candi (KIC) Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, disegel sementara oleh aparat Polrestabes Semarang, Kamis (8/7/2021). Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data dari Polrestabes Semarang, tiga perusahaan yang disidak langsung oleh Satgas Covid-19 Kota Semarang tersebut adalah PT Samwoon Busana Indonesia, PT Star Alliance Intimates, dan PT Arindo Garmentama. Dari tiga perusahaan itu, hanya PT Arindo Garmentama yang tidak dilakukan penindakan.
Di PT Samwoon Busana Indonesia, tim Satgas Covid-19 menemukan kursi kantin makan yang tidak berjarak. Sehingga pada saat istirahat, menimbulkan kerumunan. Jam kerja di perusahaan ini juga tidak menerapkan Instruksi Mendagri dan Perwal Kota Semarang terkait PPKM Darurat.
“Kami juga menemukan karyawan yang masuk kerja lebih dari 50 persen. Terpaksa perusahaan tersebut kami lakukan penutupan dengan police line,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (8/7/2021).
Pelanggaran serupa juga ditemukan tim Satgas Covid-19 di perusahaan PT Star Alliance Intimates. Saat istirahat ditemukan kerumunan pekerja yang sedang makan bersama. Di depan perusahaan juga terdapat pasar tiban dan PKL yang berjualan tanpa prokes ketat.
“Kami pasang police line dan bubarkan pasar tiban dan PKL yang berada di depan perusahaan,” tegasnya.
Perusahaan ketiga yang disidak tim Satgas Covid-19 adalah PT Arindo Garmentama. Namun di perusahaan ini tidak dilakukan penindakan lantaran sudah tertib. Tidak ditemukan pelanggaran prokes dan sudah menerapkan 50 persen WFO bagi karyawannya.
Terpisah, Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP A Recky Robertho mengatakan, dua perusahaan yang ditindak tegas tersebut masuk sektor esensial.
“Tadi pihak perusahaan sudah sepakat, karyawan sif pertama akan dipulangkan dulu, baru masuk sif kedua. Kemudian mereka mau menata kembali lokasi di dalamnya sesuai dengan prokes,” katanya.
Ditanya batas waktu penyegelan, Recky mengatakan bisa dibuka kembali setelah perusahaan tersebut benar-benar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Izin buka akan diberikan setelah dari Forkompimcam, satgas kecamatan, dan pihak kepolisian melakukan pengecekan. “Kalau mereka sudah siap, nanti bisa dibuka lagi,” tegasnya.
Recky menyampaikan, fakta di lapangan terlihat tidak adanya pembatasan karyawan dari perusahaan yang disegel sementara tersebut. Namun mereka telah menggunakan masker. Hanya saja, prokes lainnya terkait dengan berkerumun, dan tidak adanya jarak.
“Mereka berpikir kalau sudah menggunakan masker, itu sudah selesai. Apalagi di perusahaan itu kan ruangannya tertutup, jadi sangat rentan. Kalau mereka tidak betul-betul menerapkan prokes atau social distancing sebagaimana yang diatur oleh pemerintah pusat, itu melanggar sekali,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan para pelaku usaha masih banyak yang kucing-kucingan dengan petugas. Bahkan, mereka juga beralasan tidak tahu dengan penjelasan di dalam aturan tersebut.
“Selalu beralasan seolah-olah tidak tahu, atau benar-benar tidak tahu. Kalau tidak tahu, lalu siapa yang bertanggungjawab? Ini yang lagi kita dalami,” katanya.
Diakui, masih banyak warga Kota Semarang yang melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat. Recky menyebut di wilayah Kecamatan Mijen. Hasil pantauan anggotanya masih banyak penjual makanan yang menyediakan kursi pengunjung.
“Kalau tadi (kemarin) terpantau di Mijen dan Ngaliyan. Makanya dua-tiga hari ke depan, Satgas Covid-19 Kota Semarang akan fokus ke sana dulu. Sepanjang jalan kanan kiri kantor kecamatan itu masih banyak yang buka, makan di tempat. Padahal kan aturannya take away,” tandasnya. (mha/aro)