RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menyikapi angka kasus Covid-19 yang terus mengalami lonjakan, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mulai hari ini Selasa (22/6/2021) akan menutup sementara tempat hiburan. Tak hanya itu saja, jam operasional tempat usaha seperti warung makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan yang pada aturan PKM terakhir boleh buka sampai pukul 22.00 WIB, kini diperketat hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
Menurut Hendi –sapaan akrab wali kota– pertambahan kasus Covid di Kota Semarang dari angka 300-an kasus, kini meningkat 700 persen. “Kalau dari pertambahan penderita hari ini (kemarin), mencapai 1.992, maka lonjakan kasus Covid ini sudah luar biasa. Dari awalnya 300 sekarang sudah bertambah 700 persen,” tutur Hendi saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/6/2021).
Berdasarkan hasil rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh gubernur dan berdasarkan rapat di Pemkot Semarang, mulai hari ini (22/6/2021) akan diberlakukan penyesuaian PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Antara lain, terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Menurut keputusan wali kota yang akan diterbitkan, jam buka akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 menjadi 20.00.
Sementara semua tempat hiburan akan ditutup. Tempat hiburan yang dimaksud, yaitu karaoke, spa, Semarang Zoo, gedung bioskop. “Semua aktivitas tempat hiburan harus ditutup. Ini berat, tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit,” kata Hendi.
Poin selanjutnya, yaitu bagi restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dan disertai pengaturan jarak pengunjung. Meski demikian, Hendi mengimbau masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan takeaway daripada makan di tempat.
Poin keempat, meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja. Sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja.
“Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik,” imbuhnya.
Pihaknya juga ingin perangkat daerah dan masyarakat mengaktifkan kembali Kampung Siaga Candi Hebat di masing-masing RT dan RW. Kegiatannya akan disupervisi oleh lurah dan camat. Intinya membantu warga yang sedang isolasi mandiri.
Menyikapi keputusan dari ketua Satgas Covid provinsi yang meminta untuk segera dibuat tempat isolasi terpusat, pihaknya akan melakukan secara bertahap. “Jadi yang isolasi mandiri ini perlahan-lahan akan diminta untuk karantina terpusat. Ini sedang kita coba dengan tambahan 400 tempat tidur,” tandasnya.
Keputusan lainnya, yaitu penutupan ruas-ruas jalan yang menuju arah Simpang Lima, dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya. Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda.
Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen. Jika jumlah 50 persen tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada ketua Satgas kecamatan, dalam hal ini camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang, maka harus melapor ke ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali kota Semarang.
“Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan pegawai ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, yang dilaksanakan setiap hari Selasa juga untuk sementara kita hentikan,” pungkas Hendi. (BBS/aro)