28.5 C
Semarang
Monday, 13 October 2025

PKM Semarang Diperketat, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Pertokoan Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Artikel Lain

 RADARSEMARANG.COM, Semarang – Melonjaknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang, mendorong Wali Kota Hendrar Prihadi kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal itu dipastikan setelah wali kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Polrestabes Semarang, Minggu (13/6/2021).

Terus meningkatnya angka Covid-19 di Kota Semarang disebut menjadi pertimbangan utama pengetatan aturan PKM di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Tercatat, penderita Covid-19 di Kota Semarang telah menembus 1.039 orang pada 8 Juni 2021. Jumlah tersebut terus meningkat hingga yang terbaru mencapai  1.321 orang. Terdiri atas 778 pasien Kota Semarang, dan 543 pasien luar Kota Semarang.

“Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 sekarang disepakati sampai pukul 22.00,” terang wali kota.

Sementara untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang, termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog, dan juga kegiatan pernikahan. “Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di gereja,” lanjut Hendi.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut. “Saya mohon maklum, dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam Perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Terkait dengan kapasitas rumah sakit yang semakin terbatas, Hendi mengimbau agar daerah di luar Semarang sebaiknya merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar yang tingkat BOR (Bed Occupancy Rate-nya) di rumah sakit masih tersedia.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah mempersiapkan kembali kantor Diklat Kota Semarang yang memiliki kapasitas 100 orang, dan Islamic Center yang mampu menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19. Pemprov Jateng juga sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng untuk dijadikan tempat karantina terpusat.

“Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami imbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,” harapnya. (BBS/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya