RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjatuhkan sanksi berupa pemecatan untuk Non ASN dan sanksi pemotongan TPP untuk ASN bagi mereka yang dianggap melanggar larangan mudik.
Sebanyak 484 Non ASN tercatat melanggar aturan larangan mudik dan akan menerima sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan akan dipotong TPP selama 1 bulan.
“Kita sudah buat peraturan wali kota (Perwal) yang melarang ASN dan Non ASN mudik namun tetap juga ada yang melanggar,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (31/5/2021)
Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, dirinya mengaku selalu mengingatkan kepada anak buahnya agar taat aturan. “Sudah saya sampaikan sejak sebelum lebaran, jika melanggar konsekuensi ada sesuai dengan surat edaran,” tambahnya.
Mereka yang melanggar, lanjut Hendi, sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar kota Semarang. Bahkan, menurut Hendi, ada juga yang tidak mengisi presensi.”Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota. Ini berarti tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari luar kota,” jelasnya.
Mayoritas OPD yang melanggar aturan, kata dia, paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Sementara menurut informasi yang dihimpun, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).” pungkasnya.
Sementara itu salah satu Non ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, ia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.
Absensi kata dia, bisa dilakukan Non ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman. “Padahal ya tidak mudik, harusnya ada keringanan atau gimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” tambahnya. (den/bas)