31 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Mantan Wali Kota Semarang Jalani Sidang Lapangan Kasus Sengketa Tanah di Bendan Ngisor

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Gugatan perkara sertifikat ganda yang dilayangkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang kali ini digelar langsung di lahan yang menjadi sengketa di Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jumat (21/5).

Di lokasi yang sudah dibangun oleh tergugat Tan Yangky Tanuputra itu, majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat, serta turut tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalani sidang lapangan. Tidak hanya mengecek data-data, namun juga dilakukan pengukuran.

Penggugat dan tergugat sama-sama mengklaim memiliki sertifikat di tanah yang sama. Sukawi mengklaim dirinya sudah memiliki tanah di Bendan Ngisor, Semarang Selatan sejak 1990-an dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 712/Bendan Ngisor. Sedangkan pihak tergugat, yakni pengusaha Tan Yangky Tanuputra juga mengklaim memiliki sertifikat di tanah yang sama dengan luas 675 meter persegi sejak 2017.

Dalam sidang tersebut, tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Aryas Adi Suyanto mengatakan, berdasarkan data BPN, objek penggugat bukan di lokasi tersebut, melainkan SHM Sukawi Sutarip Nomor 712 berada di sebelah selatan jalan.

“Kami merasa keberatan sekali, karena dengan demikian penggugat telah menunjukkan objek yang salah. Ini jelas merugikan sekali bagi klien kami, baik secara materil maupun immateril. Sebenarnya di mana tanah beliau itu kok bisa nunjuk tanah orang?” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data di BPN, SHM Nomor 712 tersebut ternyata mengalami perubahan, sehingga data yang terakhir tidak bisa dibuktikan. “Tidak di sini. Sedangkan di sini milik klien kami Tan Yangki dalam hal ini Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1079,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sukawi Sutarip yang hadir secara langsung mengatakan telah membeli tanah tersebut pada 1990-an. Ketika itu belum ada Perumahan Palm Hill, dan baru rencana jalan saja. Tiga bidang tanah miliknya itu memang sempat mengalami tumpuk sertifikat atau tumpang tindih. Namun ia berhasil memenangkan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Saat terjadi tumpuk di sana, saya tidak mengatakan mengada-ada ya. Waktu UU No 22, BPN yang melantik wali kota. Kepala BPN (sewaktu Sukawi menjabat Wali Kota Semarang) mengatakan, kalau tanah bapak tumpuk terus mau diurus. Saya bilang jangan, karena masih jadi wali kota. Kalau saya masih jadi wali kota tidak elok, masak berhadapan dengan warganya. Besok saja kalau sudah pensiun,” katanya.

Diakui, kasus ini merupakan kali keempat. Adapun tiga kasus sebelumnya sudah selesai. Karena sudah bersertifikat miliknya, Sukawi pikir tidak akan menjadi masalah. Namun ternyata ia harus kembali menempuh jalur hukum, karena tanah tersebut didirikan bangunan oleh orang lain.

Sukawi menilai, pegawai BPN menganulir pekerjaannya sendiri. Ia mengaku kecewa, karena pihak BPN mengatakan lahan yang jadi masalah saat ini bukan tanah tumpuk dan lahan miliknya bukan di lokasi tersebut.

“Kalau tumpuk ya tumpuk, itu kan kekhilafan. Bukan terus tumpuk tapi mengatakan dengan dalih yang lain. Yang mengukur dan menyimpan kan mereka. Kita tidak tahu apa-apa. Kalau seperti ini ya saya bilang kok tanahku diambil orang,” tegasnya.

Ia berharap ada mediasi yang bisa memberikan jalan keluar dan keadilan. Sukawi memahami bahwa terlapor juga sudah mengeluarkan banyak uang untuk membeli lahan tersebut. “Saya ikut keadilan saja, ya paro-paro saja biar sama enaknya. Dulu kan dia juga keluar uang,” tambahnya.

Ketua Majelis Hakim M Yusuf mengatakan, sebagai bahan pertimbangan, pihaknya menunggu laporan resmi dari BPN. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/5) mendatang.

“Kami tunggu nanti hasil laporan resminya dari BPN. Sidang ditunda sampai hari Senin. Data itu akan digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim,” kata Yusuf.

Sementara itu, pihak BPN yang hadir di lokasi enggan memberikan keterangan, dan meminta menunggu pada sidang berikutnya. (ifa/aro/ap)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya