30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Apes, Ketahuan Curi Handphone Gara-Gara Senggol Galon

Artikel Lain

SEMARANG, Radar Semarang – Slamet Arifin, 18, warga Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara tak jera dengan kasus hukum yang menjeratnya tahun 2020. Setelah keluar penjara, pemuda ini kembali melakukan aksi pencurian handphone dengan sasaran rumah tetangganya.

Aksi yang dilakukan setelah keluar dari penjara kasus sama ini dilakukan sudah berulang kali. Aksi terbaru yang dilakukan menyasar rumah tetangganya, Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 02.00. Nahasnya, aksinya diketahui korban hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

“Setelah mengambil handphone dompet dan uang, kemudian tersangka keluar dan sempat menyenggol aqua galon dan didengar oleh pemilik. Sehingga korban bangun dan melihat tersangka keluar kemudian di teriaki warga dan diamankan oleh warga,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana saat di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5/2021) kemarin.

Selanjutnya tersangka digelandang ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, Indra mengatakan pelaku melakukan aksi sendirian. Modusnya dengan cara mencongkel jendela.

“Setelah tersangka sempat keluar dan mengambil masker karena tidak memakai masker. Kemudian mengambil handphone, dan uang tunai di dalam dompet sebesar Rp 723 ribu,” jelasnya.

Pengakuan tersangka, Indra mengatakan juga pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus sama. Namun hukuman tersebut tak membuat jera dan kembali melalukan aksi. “Yang bersangkutan pernah dipenjara dalam kasus sama, tahun 2020. Dipenjara lima bulan. Sudah melalukan aksi yang ke tujuh kali,” bebernya.

Sementara tersangka Slamet mengakui perbuatanya yang sudah ke tujuh kali ini. Sasarannya adalah rumah tetangganya. “Iya, ambil handphone. Sudah tujuh kali,” katanya. (mha/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya