28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Waspada Lur, Balai Besar POM Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Rodhamin B

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Besar POM Semarang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli pangan takjil untuk berbuka puasa. Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, menunjukkan produk makanan tersebut tidak memenuhi syarat.

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin, mengungkapkan setelah dilakukan uji cepat menggunakan test kit sebanyak 201 sampel, hasilnya 178 Memenuhi Syarat (MS) dan 23 sampel (11.4 persen) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 23 sampel ini, 13 sampel (57 persen) di antaranya, ditemukan mengandung formalin dan 10 sampel (43 persen) ditemukan mengandung rhodamin B, sedangkan dan methanyl yellow tidak ditemukan.

Jenis pangan yang mengandung bahan berbahaya formalin antara lain, botok teri, cumi kering, teri asin, teri nasi, dan ikan jambal. Jenis pangan yang mengandung rhodamin B antara lain, kue mangkok, cendol, terasi, kerupuk pasir, dan kue contong warna. Produk tersebut di-sampling dari Kota Semarang (Pasar Bulu, Pasar Peterongan), Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Pati.

“Intensifikasi pangan yang dilakukan di tingkat distributor sampai tahap ke V ini menunjukkan peningkatan terhadap temuan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK) dibanding tahun yang lalu. Yaitu dari 34 persen, kini menjadi 42 persen,” katanya.

Bahkan karena keteledoran pihak penjual, masih ditemukan satu atau beberapa kemasan expired (kedaluwarsa, red), kaleng penyok rusak atau produk Tanpa izin Edar (TIE) yang belum dipisahkan dari pajangan/etalase. Hasil uji sampel takjil TMS meningkat dari tahun sebelumnya. “Tahun lalu tidak mentemukan bahan berbahaya, sedangkan tahun ini menemukan 11.4 persen. Ini mungkin tahun lalu masih awal masa pandemi, sedikit penjual takjil yang buka,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan intensifikasi ini terus berlanjut sampai dua minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya berharap pangan olahan di tingkat distributor/supermarket dan ritel menunjukkan kualitas yang terus meningkat dari tahun ke tahun. “Kesadaran pelaku usaha pada tingkat distributor/supermarket perlu terus ditingkatkan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara itu, intensifikasi pangan telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota, antara lain Kota Salatiga, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purworejo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Blora, Kabupaten Kebumen, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.

“Sampai 6 Mei telah melakukan pengawasan sarana distribusi dan retail pangan sebanyak 45 sarana, terdiri atas 7 distributor, 32 swalayan, dan 6 toko. Hasil pengawasan diketahui 26 sarana Memenuhi Ketentuan (MK), dan 19 sarana (42 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),” jelasnya

Dari 19 sarana TMK ada 12 sarana atau 63 persen menjual produk rusak, 7 sarana (37 persen) menjual produk kedaluwarsa dan 5 sarana (26 persen) menjual produk TIE. Sedangkan untuk pengawasan pangan dalam parcel semua produk sesuai dengan ketentuan. Adapun temuan untuk pangan olahan sebanyak 70 item terdiri atas 573 kemasan, dengan rincian 30 item kemasan rusak (78 kemasan), 31 item kedaluwarsa (291 kemasan) dan 9 item TIE terdiri atas 191 kemasan.

“Kepada sarana yang TMK dilakukan pembinaan di tempat, menandatangani surat pernyataan dan produk yang ditemukan TIE atau kedaluwarsa dilakukan pemusnahan dan untuk produk rusak dikembalikan ke distributornya,” imbuhnya. (hid/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya