RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kreativitas tanpa batas. Kata itu patut disematkan kepada MZA, 15. Anak di bawah umur ini, berhasil membuat petasan sendiri yang dijual secara online. Harganya pun bervariasi, antara Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Tergantung ukuran. Paling besar dijual Rp 100 ribu.
Kini, petasan tersebut disita anggota Satreskrim Polsek Tembalang. Termasuk barang bukti petasan siap edar yang ditemukan di sebuah rumah di Perum Griya Borobudur, Sumberejo, Tembalang, pada Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 02.30. “Ngakunya dijual online,” kata Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi di Mapolres Tembalang, Senin (3/5/2021).
Pengungkapan kasus ini, berawal saat patroli. Petugas menemukan dua anak yang sedang menyalakan petasan di pinggir jalan. “Setelah dilakukan pengembangan, kami amankan pemilik dan berbagai barang bukti lainnya,” bebernya.
Selanjutnya, MZA digelandang ke Mapolsek Tembalang untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuannya, barang tersebut dijual secara online dan dibuat sendiri dengan belajar lewat internet. “Belajar lewat YouTube. Belinya bahan-nahan ini juga secara online. Alasan menjual petasan ini, untuk tambahan Lebaran,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang diamankan ada bahan serbuk petasan seberat 2,6 kilogram. Harga per 1 kilogram Rp 130 ribu. Bahan serbuk petasan olahan yang sudah jadi, dijual per 1 ons seharga Rp 23 ribu. “Kalau dari pengakuan yang buat, daya ledaknya sangat keras. Sasarannya untuk dinyalakan di lapangan, getaran sampai radius 500 meter,” katanya.
Saat ini, bocah tersebut masih dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setidaknya 20 tahun penjara. “Saya imbau kepada masyarakat supaya tidak membuat dan menyalakan petasan karena sangat berbahaya,” pungkasnya. (mha/ida)