32 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Nyelonong Mudik ke Semarang, Bakal Dikarantina Lima Hari

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemkot Semarang akan memberlakukan aturan tegas dalam menerapkan larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dengan menyiapkan tenda karantina bagi pemudik yang nekat, serta menerapkan empat titik penyekatan masuk ibu Kota Jateng ini. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan akan dibangun posko penyekatan di empat titik masuk Kota Semarang. Posko ini sudah dirapatkan dengan jajaran Polrestabes, TNI, dan pemkot. “Nanti ada posko di masuk Semarang, yakni di Mangkang, Genuk, Pedurungan, dan Sisemut,” katanya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Kamis (22/4/2021) siang.

Pria yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, posko nanti akan mengawasi kendaraan pemudik dari luar Semarang. Jika memang terlanjur masuk, harus menunjukkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 ataupun surat jalan. “Jika tidak ya harus balik kanan, kalau tetap masuk ya harus dikarantina dulu. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga akan dibentuk tim untuk melakukan pemantauan,” tambahnya.

Karantina, kata Hendi, dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota yang memiliki tenda karantina. Karantina bagi pemudik yang lolos akan dilakukan selama 5 x 24 jam. Hendi juga berencana akan kembali membuka Balai Diklat jika memang diperlukan. “Kalau diperlukan nanti Balai Diklat juga akan difungsikan, karantina dilakukan 5X24 jam,” tegasnya.

Kewajiban untuk melakukan karantina, lanjut dia, juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan mudik lebih awal.Dia meminta para pemudik awal tidak langsung tinggal di kampung yang dituju guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Kalau hari ini mudik harus karantina, jangan langsung masuk ke kampung. Kalau mau karantina di tempat lain boleh tapi jangan di kampung itu,” katanya.

Selain mengawasi pendatang, Hendi juga mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi  ASN (aparat sipil negara), dan masyarakat pada tanggal 6-17 Mei 2021. Dirinya juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudik dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

“Kebijakan dilarang, ya kita amankan dengan membuat Surat Edaran untuk melarang ASN dan masyarakat untuk mudik selama lebaran, dan juga kita sudah siapkan sanksi untuk ASN yang mudik tanpa izin,” tegasnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya