26.7 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

Pembeli Enggan Naik, Kios di Lantai Dua dan Tiga Pasar Bulu Ditinggalkan Pedagang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pasar Bulu Kota Semarang sudah dibangun megah. Namun bukan jaminan ramai pengunjung. Justru pasar kian sepi. Apalagi di lantai dua dan tiga. Pembeli malas naik. Alhasil, kini banyak kios yang ditinggalkan pedagang. Pasar pun menjadi mangkrak.

Mengetahui banyak kios yang kosong, Dinas Perdagangan Kota Semarang tak tinggal diam. Petugas pun menyegel kios di lantai satu dan dua yang ditinggalkan pedagang.

Pantauan koran ini, hampir semua kios di lantai dua tertutup rapat. Tidak ada aktivitas jual beli. Para pedagang memilih meninggalkan kiosnya lantaran sepi pembeli. Praktis, para pedagang ini sudah tidak membayar biaya retribusi maupun kewajiban lainnya.

Dinas Perdagangan sudah memberikan surat peringatan yang ditempelkan di pintu rolling door di depan kios yang tutup. Isinya, jika kios ditinggalkan, maka kios akan ditarik, dan ditawarkan ke pedagang lain.

Di lantai tiga, kondisinya tak jauh beda. Kios buku, optik, dan lainnya sudah kosong melompong. Lapak dan kiosnya mangkrak. Menurut informasi yang diterima koran ini, banyak pedagang sudah meninggalkan kios lebih dari tiga bulan.

“Kita memberikan surat peringatan satu sampai tiga. Kios yang kosong kita segel. Kalau sudah tidak dipakai, akan kita tarik untuk dialihkan ke pedagang lainnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fravarta Sadman kepada RADARSEMARANG.COM.

Sebaliknya, kalau masih ada pedagang yang menempati kiosnya, maka harus memenuhi hak dan kewajiban seperti membayar retribusi dan lainnya. “Misalnya, pembayaran kewajiban seperti retribusi pedagang selama ini seperti apa, itu harus dipenuhi semua,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penyegelan kios, Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat kepada pedagang. Tindakan yang dilakukan sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional.”Dalam perda ini, kalau tidak dipakai tiga bulan berturut-turut, tidak membuka kios, atau tidak berjualan, serta tidak membayar retribusi, maka surat izinnya bisa dicabut,” jelasnya.

Menurut dia, pedagang harus mengerti jika kios yang ditempati adalah milik Pemkot Semarang, bukan milik pribadi pedagang. Sehingga jika memang kosong, dan tidak lagi digunakan, dinas akan memberikan kios tersebut kepada pedagang lainnya”Selama ini pedagang mengira kalau sudah di kios itu, ya ditempati selamanya. Tapi nggak begitu, ada ketentuannya sesuai Perda,” tegasnya.

Siti Utami, salah satu pedagang di Pasar Bulu mengakui, jika kondisi pasar di lantai dua dan tiga saat ini sepi. Karena itu, pedagang memilih berjualan di lantai bawah ataupun di luar pasar. “Di atas mungkin karena sepi, akhirnya banyak pedagang yang turun,” tuturnya.

Ia meminta Dinas Perdagangan untuk kembali menata para pedagang agar bisa masuk ke dalam pasar. Selain itu, juga harus ada inovasi yang bisa menarik pengunjung datang berbelanja ke Pasar Bulu.

“Kami minta sebaiknya semua pedagang dimasukkan ke dalam pasar, sehingga pasar menjadi ramai. Kalau kondisi pasar sepi terus seperti ini, pedagang memilih menutup kiosnya daripada tekor,”katanya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya