RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan 4.068 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat dalam waktu dekat akan membuka penerimaan pegawai dari dua jalur tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi dari pemerintah pusat terkait rekrutmen CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat, belum lama ini.
“Sudah kami informasikan, namun kita masih menunggu petunjuk resmi mengenai kepastian waktu pelaksanaan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (8/4/2021).
Litani menjelaskan, Pemkot Semarang telah mendata kebutuhan formasi pegawai yang dibutuhkan kepada pemerintah pusat sebanyak 4.068 formasi CPNS, dan PPPK. Rinciannya, 2.570 merupakan formasi PPPK khusus untuk guru, dan 1.498 merupakan formasi CPNS.
Sebanyak 2.570 formasi PPPK tersebut terdiri atas 2.269 formasi guru kelas, dan guru mapel, serta 301 formasi guru agama. Sedangkan 1.498 formasi CPNS terdiri dari 665 tenaga kesehatan dan 833 tenaga fungsional lain di setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.”Regulasi dari pemerintah pusat, formasi guru melalui PPPK. Saat ini sudah kita himpun sesuai kebutuhan OPD,” ujarnya.
Litani menjelaskan, setiap OPD sebelumnya memberikan usulan ke BKPP, karena OPD ini yang mengetahui berapa kebutuhan karyawan baru yang dibutuhkan. Dasar yang diambil sendiri berdasar pada jumlah tenaga ASN yang pensiun.
“Di lingkungan pemkot, ASN yang pensiun cukup banyak, setiap bulan ada 60 – 70 ASN, termasuk guru, tenaga kesehatan, maupun ASN di semua OPD. Angka ini belum ditambah yang mutasi, serta meninggal dunia,” tuturnya.
Meskipun telah mengusulkan jumlah dan formasi kepada pemerintah pusat, menurut Litani, belum tentu disetujui seluruhnya. Ia pun belum bisa memastikan berapa jumlah, dan kuota yang disetujui pemerintah.
“Harapannya tentu sesuai usulan, kita juga segera mengumumkan begitu sudah ada kabar dari Pemerintah Pusat. Selain itu, pelaksanaannya transparan dan gratis,” katanya. (den/aro)