RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menteri Ketenagakerjaan RI tegaskan seluruh pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja pada Lebaran 2021. Pasalnya THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja.
“THR merupakan pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat memontum hari raya,” kata Ida seusai membuka Munas ke II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Hotel Grasia Semarang Senin (5/4/2021).
Ida mengaku, mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2021 saat ini masih dibahas tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nantinya Tripartit Nasional akan memberikan masukan kepada menteri ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut. Semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota. “Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti,” katanya. (hid/ton)