29 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Tak Taat Prokes, 70 Tempat Wisata Disegel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 70 destinasi wisata yang beroperasi pada masa pandemi Covid-19 terpaksa disegel. Setelah terbukti melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes). Di antaranya membiarkan pengunjung tidak memakai masker, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, dan membiarkan terjadinya kerumunan.

“Penyegelan ini bersifat sementara, sampai benar-benar mereka menyepakati ketentuan dalam pelaksanaan prokes,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Sinoeng Nugroho Rachmadi, Kamis (18/3/2021).

Beberapa destinasi wisata yang disegel tersebut, di antaranya Waterboom Tirta Nusantara di Kabupaten Kendal, Pemandian Mangli dan Kalianget di Kabupaten Wonosobo, serta Cangkring Tubing di Kabupaten Kebumen. Lainnya, destinasi wisata berkapasitas kecil. “Keempat destinasi wisata tersebut sudah dikenal masyarakat luas,” jelasnya.

Pelanggaran prokes tersebut, urainya, bisa meningkatkan persebaran dari Covid–19. “Kami sengaja melakukan penyegelan puluhan destinasi wisata untuk memberikan pelajaran kepada pengelola destinasi wisata yang lain supaya taat prokes,” katanya.

Menurutnya, puluhan destinasi wisata yang disegel tersebut semula terjaring oleh tim gabungan dari Disporapar Jateng, Satpol PP Jateng, dan Satpol PP daerah masing-masing. “Kepatuhan masyarakat memakai masker jadi pertimbangan kami,” katanya.

Selain disegel sementara, puluhan pengelola destinasi wisata juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Setidaknya sampai benar-benar steril dan bisa dikunjungi wisatawan lagi. “Kalau itu tidak dilakukan, penyegelan akan bersifat selamanya, sampai mereka (pengelola) benar-benar menaati prokes,” terangnya.

Adapun dasar hukum penyegelan destinasi wisata tersebut yakni Instruksi Gubernur nomor 2/2020 tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 di Jateng.

Dalam lampiran instruksi tersebut disebutkan bahwa destinasi wisata yang memiliki atraksi berupa kolam renang/waterboom/pemandian air hangat/umbul/arung jeram/wahana air yang memiliki kontak fisik langsung dilarang dipergunakan.

Selain itu, di luar jenis destinasi wisata tersebut, pembatasan jumlah pengunjung dan keharusan penerapan prokes ketat berimbas pada kelangsungan manajemen. Bahkan, tidak sedikit pemilik objek wisata yang mengganti jajaran manajemennya.

Kendati begitu, Sinoeng mengklaim, sebagian besar tempat wisata di Jateng masih tetap beroperasi dengan mengindahkan prokes. “Dari total 690 objek wisata di Jateng, mayoritas memilih beroperasi dengan skala terbatas, baik untuk jam operasionalnya maupun jumlah pengunjungnya,” katanya. (ewb/ida)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya