RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diundur. Karena sistem server belum siap. Rencana awal 17 Maret, akan diterapkan serentak 23 Maret.
“Konekting server pusat ada penambahan. Yang awalnya delapan polda menjadi 10 polda,” ungkap Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Safiruddin Kamis (11/3/2021).
Rudi menyatakan, Polda Jawa Tengah sudah siap. Sementara ini, sudah terpasang 17 kamera portable di sejumlah titik strategis. Pemasangan tahap kedua akan dilakukan April mendatang. “Tahap kedua nanti tambah sekitar 200 unit,” katanya.
Disinggung mengenai denda tilang, Rudi enggan membeber. Nilai denda baru diinfokan saat launching serentak. Diharapkan penerapan ETLE ini bisa membuat pengendara lebih disiplin. “Mendidik masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” terangnya.
Secara teknis Rudi menjelaskan, pendindakan tilang ETLE dilakukan dengan cara meng-capture kamera CCTV. Kemudian, foto dikirim ke alamat pelanggar. Jika tidak diindahkan tiga kali berturut-turut, nomor kendaraan akan diblokir. “Apabila ada nopol yang tidak sesuai digunakan oleh si pengendara, nanti akan kelihatan dan si pemilik akan mencari, sehingga betul-betul nanti akan tertib,” tandasnya. (mha/zal)