32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Warga Kendal Lumpuh Setelah Melahirkan, Keluarga Polisikan RS Hermina

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dugaan malapraktik dialami istri Jevry Christian Harsa, 24, warga Singorojo, Kabupaten Kendal. Ia melaporkan Rumah Sakit Hermina Jalan Pandanaran, Kota Semarang ke Polda Jateng. Pasalnya, akibat dugaan malapraktik dokter di rumah sakit ini, istri Jevry, yakni Ningrum Santi, 23,  mengalami kelumpuhan pasca melahirkan. Selain itu, bayi yang dilahirkan juga meninggal.

“Laporan ke Polda dilakukan individu oleh klien kami pada bulan Juni 2020. Yang kami laporkan pihak rumah sakit. Kemudian laporannya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” jelas Iput Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Jevry Christian Harsa kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika Jevry dan istrinya, Ningrum Santi, datang ke RS Hermina Pandanaran, Rabu (27/5/2020) lalu. “Istri klien kami datang ke RS Hermina Pandanaran untuk melahirkan. Pagi datang, kemudian malam disarankan untuk datang lagi, dan mondok. Informasi dari klien kami, dianjurkan untuk operasi caesar, dan dijadwalkan esok harinya Kamis (28/5/2020),” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Akhirnya, istri Jevry menjalani operasi caesar sesuai jadwal meski mengalami keterlambatan jam. Namun setelah dilakukan operasi, istrinya mengalami henti jantung kurang lebih selama 15 menit. Kemudian istri dan anaknya dibawa ke ruang ICU. “Keesokan harinya anaknya yang lahir laki-laki meninggal, dan istrinya koma di ruang ICU sampai dua bulan,” katanya.

Ipul menambahkan, setelah mengalami koma dua bulan, Ningrum Santi tersadar. Tetapi mengalami penurunan daya ingat, motorik gerak, fisik, dan badannya mengecil. Ia dirawat sampai 31 Desember 2020.”Dengan kondisi masih sama, meskipun sudah bisa menggerakkan tangannya, tapi tidak membaik seperti ketika datang ke rumah sakit,” ujarnya.

Dikatakan, pada 31 Desember 2020, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien butuh pulang ke rumah untuk terapi. “Katanya, pulangnya itu untuk ganti suasana supaya tidak bosan di dalam ruangan terus,” lanjutnya.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum menandatangani perjanjian pulang sementara untuk terapi. Akan tetapi, Iput mengatakan kenyataannya setelah pulang sampai rumah, tidak sesuai dengan perjanjian yang disampaikan pihak rumah sakit. Seharusnya rumah sakit memberikan kunjungan seminggu dua kali, ternyata seminggu satu kali. Dan menurutnya, kunjungannya juga terlambat.

“Sejak 31 Desember 2020 sampai sekarang hanya enam kali melakukan kunjungan. Itupun waktunya tidak tentu. Dan sekarang perkembangan terakhir, rumah sakit mengurangi obat dan kunjungannya dua minggu sekali,” bebernya.

Dikatakan, rumah kliennya dengan Puskesmas terdekat sekitar satu jam perjalanan. Iput mengaku khawatir dengan kondisi pasien yang kadang kala ngedrop. Terkadang badan mengalami panas atau demam dan batuk. Menurutnya, kondisinya karena tidak ditangani oleh medis secara baik.

“Kondisinya juga lumpuh. Harapan saya mewakili klien, rumah sakit harus bertanggung jawab sampai pasien sembuh. Jangka waktunya kapan, ya sampai sembuh. Biaya kami bebankan ke rumah sakit,” jelasnya.

Tuntutan ini dilayangkan dengan alasan, pasien atau kliennya saat datang ke rumah sakit dalam keadaan sehat. Tidak ada keluhan dan tidak ada penyakit bawaan, serta tidak ada masalah dengan kondisi medisnya.

“Tetapi sekarang pulang dalam keadaan lumpuh. Kami sedang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. Karena dalam peristiwa ini diduga ada perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak keluarga. Suami rugi, dan korbanpun rugi,” tegasnya.

Dampak dari kejadian ini, Jevry sudah tidak bisa bekerja lantaran harus sering berada di samping istrinya untuk menunggui dan merawat segala sesuatunya. Begitu juga sang istri, juga tidak bisa bekerja lagi karena lumpuh. Termasuk pihak keluarga yang biasanya bekerja, sekarang susah, dan harus membantu menunggui dan merawat.

“Ada beberapa kebutuhan yang tidak disupport rumah sakit. Klien bekerja di bagian accounting laundry hotel, ada medical check up tiap tahun sekali, dan tidak ada indikasi penyakit berbahaya atau penyakit bawaan yang bisa berkomplikasi,” katanya. (mha/aro)

 

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya