RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dugaan malapraktik yang dialami Ningrum Santi, 23, warga Singorojo, Kabupaten Kendal yang mengalami kelumpuhan pasca melahirkan di RS Hermina Pandanaran sudah melalui beberapa proses mediasi.
Iput Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Jevry Christian Harsa (suami korban) mengatakan, telah melakukan mediasi dengan RS Hermina Pandanaran dan Jakarta selama tujuh kali sejak perkara bergulir Mei 2020 sampai sekarang. Namun tidak ada titik temu. “Rumah sakit normatif hanya menyampaikan akan bertanggung jawab untuk kesehatan,” ujarnya.
Diakuinya, dari kehamilan nol sampai sembilan bulan, ada dokter kandungan sendiri, dan yang bersangkutan menyampaikan tidak ada masalah dengan kandungan istri Jevry. Sedangkan di RS Hermina hanya proses persalinan.
Jevry mengakui istrinya sudah tidak bisa berbuat apa-apa, dan hanya terbaring di tempat tidur. Makan pun hanya bisa disuapi. Selama berada di rumah sakit, ia juga harus menanggung biaya mencapai Rp 250 juta. “Saya ingin istri sembuh seperti semula. Bisa beraktivitas. Kondisinya lumpuh, komunikasi tidak bisa,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, pihak RS Hermina belum bisa memberikan keterangan. Saat dihubungi wartawan melalui handphone tidak mendapat respons. Koran ini sempat mendatangi RS tersebut, juga tidak ditemui. Salah satu sekuriti menyampaikan pihak humas tidak berada di tempat.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Maulidin mengaku menangani perkara tersebut. “Iya, pihak terlapor dan pelapor sudah kita panggil untuk dimintai keterangan. Masih kita lakukan penyelidikan untuk nantinya kita gelar perkara internal,” ujarnya. (mha/aro)