RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly merekomendasikan barang sitaan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) dilelang.
Menurutnya, cara tersebut lebih efektif dalam menekan kerusakan barang serta mengatasi turunnya harga karena terlalu lama tidak dieksekusi. Namun ketika barang tersebut harus dikembalikan ke terdakwa atau yang berhak menerima, uangnya yang dikembalikan juga harus sesuai dengan nilai barang.
“Mekanismenya dilelang atau dijual, nanti uangnya disimpan di rekening negara, daripada harga turun terus,” katanya saat meresmikan UPT Rupbasan Kelas I Semarang Selasa (16/2/2021).
Selama ini, pihaknya telah bersinergi dengan stakeholder untuk mengatasi masalah ini. Namun belum ada kesamaan pendapat. Yasonna akan mencoba berembug lagi. Dalam kesempatan tersebut, pria 68 tahun ini, juga meresmikan dua UPT yaitu Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali.
Sementara itu, Plt Kemenkumham Lucky Agung Binarto menjelaskan, pembangunan Rupbasan Kelas I Semarang menghabiskan dana Rp 6,2 miliar. Berdiri di lahan 6.290 meter persegi. Sedangkan, Badiklat Kemenkumham Jateng menggunakan menelan Rp 35,33 miliar. Lahannya seluas 6.000 meter persegi. (ifa/zal)