RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Besar POM Semarang memusnahkan beragam kosmetik dan ratusan ribu butir obat tanpa izin edar, Selasa (16/2/2021) kemarin. Jumlahnya 150 ribu butir obat 11.386 pcs kosmetik, 115 pcs obat tradisional, dan 50 pcs pangan tanpa izin edar. Dengan nilai keekonomian mencapai Rp 777 juta.
“Produk tanpa izin edar tersebut merupakan hasil sitaan kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020. Ini pemusnahan periode pertama tahun 2021,” kata Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, di lokasi pemusnahan di kantornya, Selasa (26/2/2021) kemarin.
Ary menambahkan, BBPOM terus melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market. Selain itu, langkah-langkah yang dilakukan bersifat preventif antara lain penyuluhan secara online maupun offline serta pemeriksaan/inspeksi rutin di sarana distribusi maupun distribusi.
“Selain itu, kami melakukan langkah represif, dengan cara melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses penyidikan bagi produsen yang melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Koordinator Penindakan BBPOM Semarang, Theresiana Ari Wijayanti mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari daerah Cilacap, Kebumen dan Kudus. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada tempat ilegal lain yang belum tersentuh penindakan.
“Ya itu abal-abal. Memang kosmetik, tidak ada apotekernya, tidak ada izin produksinya. Termasuk soal pangan yang dirilis, mengandung formalin dan borak. Termasuk home industry yang tidak ada izinnya,” bebernya.
Barang tersebut, tegasnya, membahayakan kesehatan konsumen. Dalam komulatif jangka panjang, akan menyerang organ tubuh, seperti gagal ginjal, hingga kanker. Sebab, bahan yang digunakan mengandung bahan kimia.”Bahan kosmetik ditambahi HG, retinol, dan mercury. Itu bisa menyebabkan kanker kulit,” jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, jumlah tersangka selama tahun 2020 11 orang. Termasuk dari BPOM Solo dan Banyumas. Dari Balai POM Semarang dan Lokal Solo, ada dua tersangka, terkait komoditi obat. Lokal Banyumas, ada dua tersangka komoditi obat tradisional. Semua diproses hukum.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan atau memproduksi secara ilegal. Tahun, 2021, BPOM Semarang ditargetkan sebanyak 12 orang tersangka. “Ini sudah ada tiga tersangka selama dua bulan. Komoditi obat, kosmetik, dan pangan. Dua tersangka dari Semarang dan satu tersangka dari Tegal,” pungkasnya. (mha/ida)