27 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Selundupkan 23 Paruh Burung Rangkong untuk Dijadikan Aksesori

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 buah paruh burung rangkong gading dari Kalimantan Tengah. Barang yang dibungkus plastik serta dilakban dalam tas punggung tersebut terdeteksi oleh mesin X-Ray saat landing di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Selasa (9/2/2021).

Penggagalan penyelundupan ini juga bekerjasama dengan Karantina Pertanian Palangkaraya Wilayah Kerja (Wilker) Pangkalan Bun. Penanggung Jawab Wilker di Bandara Ahmad Yani Semarang, Titi Rahardianti Purnomo mengatakan, barang ilegal tersebut masuk ke Semarang dengan menaiki pesawat Nam Air. Barang tersebut dibungkus sebagai barang tentengan. “Paruh burung ini dimasukkan ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Karena itu, kami lakukan penahanan,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Atas temuan ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Karantina Pertanian Semarang Wilker Bandara Ahmad Yani. “Menurut pengakuan pelaku, paruh ini hendak dibawa ke Sulawesi untuk diolah menjadi aksesori seperti gelang, anting-anting, dan gantungan kunci,” jelasnya.

Petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jateng (BKSDA) Rimbawanto mengatakan, telah mengidentifikasi paruh tersebut. Menurutnya, rangkong gading adalah satu jenis rangkong istimewa yang ada di Indonesia dan termasuk burung langka. “Ini merupakan paruh dari burung enggang gading atau rangkong gading (rhinoplax vigil),” jelasnya.

Menurutnya, gading pada paruh burung ini bernilai tinggi, sehingga menjadi target para pemburu. Sementara paruhnya banyak diperdagangkan di pasar gelap internasional. Beberapa tahun terakhir, tercatat permintaan dan aktivitas perdagangan paruh rangkong gading meningkat signifikan. “Hal ini membuat populasi rangkong gading terancam punah,” katanya.

Rimbawanto menambahkan, spesies ini masuk ke dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES) dan dikategorikan sebagai spesies dengan status ‘Kritis’ oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).

“Barang bukti berupa paruh burung rangkong gading dan pelaku, saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut,” timpal Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Semarang Fitria Maria Ulfa.

Sementara Kepala Karantina Pertanian Semarang Parlin Robert Sitanggang menegaskan, pelaku melanggar melanggar UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam yang dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kami berharap pelaku sadar. Kejadian ini dapat dijadikan pelajaran sehingga ke depan tidak ada lagi perbuatan yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam. Mulai sekarang, mari kita gerakkan upaya penyelamatan. Sekecil apapun upaya kita, sangat penting untuk kelestarian sumber daya alam negeri ini,” pungkasnya. (mha/ida)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya