RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 720 ribu batang rokok polos tanpa pita cukai diamankan Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jateng dan DIJ.
Untuk mengelabuhi petugas, rokok ilegal itu diangkut dengan truk Mitsubishi Colt Diesel yang ditutupi muatan buah naga dan salak. Truk dihentikan di Jalan Tol Semarang-Batang Km 389, Senin (8/1/2021) sekitar pukul 04.00.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIJ Moch Arif Setijo Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat timnya memperoleh informasi intelijen terkait adanya truk bermuatan rokok tanpa cukai dengan ciri tertentu dari arah Jawa Timur, Senin (8/2/2021).
“Informasinya, truk tersebut membawa rokok ilegal ke Sumatera dan melewati Semarang,” ungkap Moch Arif Setijo Nugroho kepada RADARSEMARANG.COM, Selasa (9/2/2021).
Tim P2 Kanwil DJBC Jateng dan DIJ langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang, dan ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Selanjutnya, truk yang disopiri EP dan kernet SL tersebut dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan muatan truk, diketahui mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa pita cukai.
“Rokoknya ditutupi dengan muatan buah naga dan salak. Rokok yang akan diselundupkan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek senilai Rp734,4 juta,” bebernya.
Dikatakan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 482,63 juta. Jumlah tersebut terdiri atas nilai cukai sebesar Rp 378 juta, pajak rokok sebesar Rp 37,8 juta dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 66,83 juta.
“Pelaku mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada weekend kemarin. Pelaku berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Menurut Arif, EP mengaku dirinya dibayar Rp 14 juta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. “Itu tarif pada umumnya untuk mengangkut barang dari Jawa Timur ke Sumatera. Pengakuan tersebut disampaikan EP saat menyaksikan pembongkaran barang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun. Juga dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”Saat ini, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet diamankan di Kantor Bea Cukai sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (mha/aro)