27 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tegas! Tak Bayar Denda Tilang Tiga Kali, STNK Diblokir

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polda Jateng melalui Direktorat Lalulintas akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tindakan tegas yang diterapkan dalam ETLE, yakni pemblokiran STNK jika pelanggar tidak melakukan pembayaran denda hingga tiga kali.

“Terserah mau dibayar kapan saja atau tidak. Yang jelas jika sudah tiga kali kena tilang, dan denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir,” ungkap Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Safiruddin kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (4/2/2021).

Dikatakan, launching  ETLE rencananya akan dilakukan bulan depan. Saat ini, pihaknya terus melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. “Launching nasional pada bulan Maret. Kami masih terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” katanya.

Regulasi penerapan tilang ETLE, menurut Rudi, telah tersedia. Setiap pelanggar lalu lintas akan terekam dan terfoto kamera CCTV ETLE. Pelanggar yang tertangkap kamera nantinya akan dikirimi konfirmasi, dan wajib membayar tilang di bank yang ditunjuk. “Sudah saatnya pengemudi kendaraan berdisiplin dengan sendirinya. Kalau tidak mau didenda ya jangan melanggar,” tegasnya.

Rudi juga mengatakan, jika kendaraan telah dijual dan belum dibalik nama, maka tanggung jawab pada nama yang tertera di STNK tersebut. Ia mengakui, hal tersebut merugikan pemilik lama meski kendaraannya telah dijual.

“Jadi , jika sudah tiga kali mendapat panggilan dan tidak datang, maka ketika akan membayar pajak harus membayarkan denda itu. Jadi, pemilik baru harus  membalik nama,” jelasnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan lama harus bertanggung jawab mencari pemilik baru untuk mengantarkan surat panggilan tilang. Jika  surat panggilan tidak sampai ke pemilik, maka akan berisiko STNK-nya akan terblokir.

“Jadi, dengan cara seperti ini nanti masyarakat akan berbondong-bodong melakukan balik nama. Tanpa disadari mereka akan tertib sendiri,” ujarnya.

Pada sistem tilang ETLE, lanjut dia, tidak lagi terdapat sidang tilang di Pengadilan Negeri. Pihak kejaksaan yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.

“Tidak ada persidangan, pembayaran langsung ke bank sesuai dengan nominal yang tertera di ETLE. Begitu launching nanti, sudah keluar denda-dendanya,” katanya.

Titik ETLE milik Polda Jateng di Kota Semarang yang sudah terpasang, yakni di ruas Jalan Pandanaran, Jalan Dr Cipto, dan perempatan Milo. Setelah pemasangan tiga titik tersebut, program ini nantinya akan berkelanjutan dengan pemasangan di tempat lain.  “Nanti akan ada penambahan lagi. Ada sekitar sembilan sampai 14 ETLE baru di Jateng,”ujarnya. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya