26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Happy Ending, Alfian Prabowo Cabut Gugatan Terhadap Ibunya Tanpa Syarat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Gugatan anak terhadap ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga happy ending. Alfian Prabowo, 26, resmi mencabut gugatan terhadap ibunya, Dewi Firdauz, 52, warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Manyaran, Kota Semarang.

“Gugatannya dicabut, tidak ada syarat apapun. Ya, intinya karena ini juga aib keluarga,” ungkap Hariyanto, Kuasa Hukum Dewi Firdauz, kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (3/2/2021).

Pencabutan gugatan ini disampaikan pada agenda sidang di PN Salatiga, Rabu (3/2/2021) pagi.

Hariyanto membeberkan, agenda sidang kemarin adalah pembacaan replik dari penggugat Alfian Prabowo. Proses persidangan hanya berlangsung kurang lebih 30 menit, mulai pukul 10.30.

“Tadi sidang dibuka, kemudian dari penggugat menyampaikan surat itu. Setelah diskor, baru majelis hakim melanjutkan, dan dibacakan surat penetapan (pencabutan),” tegasnya.

“Artinya, penetapan ini nantinya kalau di kemudian hari ada perkara yang sama, atau pihak-pihak ini berperkara yang sama, atau objek ini, maka tidak akan diterima. Karena sudah ada kekuatan hukum, penetapannya juga demi keadilan,” bebernya.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Caesar Fortunus, Kuasa Hukum Alfian Prabowo. Permohonan pencabutan kepada majelis hakim ini juga tertera dalam lembaran yang dibacakan oleh Caesar Nomor 77/Pdt.G/2020/PN. Slt.

“Selanjutnya sudah tidak ada lagi sidang. Tapi, kalau persoalan pembagian gono goni antara Pak Agus dan Bu Dewi kan belum selesai sebenarnya,” ujarnya.

Hariyanto menjelaskan, pada agenda sidang sebelumnya, pihak penggugat mengajukan empat poin perdamaian kepada Dewi. Yakni, pertama, dalam waktu tiga hari sejak ditandatanganinya kesepakatan, pihak pertama dan pihak kedua akan mencabut semua permohonan gugatan banding dan/atau permohonan kasasi yang bersangkutan dengan permohonan para pihak.

Poin kedua, dalam waktu tujuh hari, sejak dilakukannya pencabutan sebagaimana yang dimaksud dalam angka satu, pihak ketiga akan mencabut gugatan kepada pihak pertama dan pihak kedua. Poin ketiga, apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk kesepakatan para pihak. Poin empat, para pihak berjanji akan hidup dengan damai tanpa adanya pertikaian.”Kemarin kan ada empat syarat itu. Tadi tidak ada syarat sama sekali,” tegasnya.

Dalam sidang kemarin (3/2/2021), lanjut Hariyanto, kliennya yang menjadi tergugat dua  tidak ikut hadir. Pun dengan penggugat Alfian, dan tergugat satu, dr Agus Sunaryo, ayah Alfian, juga tidak hadir.

“Tidak hadir semua. Cuma diwakili kuasa hokum masing-masing. Bu Dewi tidak hadir, ya karena sudah sering izin meninggalkan pekerjaan untuk menghadiri persidangan ini,” ujarnya. “Karena dari tadi pagi itu kan belum ada informasi kalau akan pencabutan,” lanjutnya.

Pihaknya bersyukur perkara anak gugat ibunya ini bisa selesai dengan damai. Ia berharap, semoga tidak ada lagi kejadian antara ibu dan anak saling bertikai hingga di meja hijau atau di kepolisian.

Menurutnya, pencabutan ini juga merupakan kerja keras tim pengacara LBH Demak Raya yang berjumlah enam orang. Mereka mendampingi Dewi Firdauz untuk mendorong mencabut gugatan.

“Karena tidak ada faedahnya. Kalau orangtua kalian masih ada permasalahan gono gini, dan kalian mengajukan gugatan ini, sama saja masalahnya tidak akan selesai. Atas masukan-masukan itu, Mas Alfian mencabut gugatan tanpa syarat,” katanya.

Seperti pernah diberitakan koran ini, Dewi digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo, 26, sarjana kedokteran dari salah satu PTS di Jogja. Dewi digugat untuk mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang dibelinya di Nasmoco Kaligawe pada 2013.  Selain itu, Dewi juga dituntut untuk membayar uang sewa karena membawa mobil tersebut selama bertahun-tahun. Dalam gugatan tersebut, biaya sewanya mencapai Rp 200 juta. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya