RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pengadilan Negeri Kelas IA Semarang kembali menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang. Yaitu memberikan pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus Agus Rusianto mengatakan, pelayanan ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat. “Kami memfasilitasi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” ujarnya usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelayanan jasa bantuan hukum di ruang rapat PN Semarang, Kamis (28/1/2021).
Agus menjelaskan, Posbakum ini didirikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non-litigasi atau bukan berperkara. Ia menegaskan, supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. “Batasnya sampai konsultasi, untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” tambahnya.
Kinerja Peradi Semarang dinilai apik hingga kembali memenangkan lelang menangani Posbakum. Terbukti, lembaga ini dipercaya sejak 2017 lalu. “Kami mohon bimbingan dan arahan dari PN Semarang,” kata Ketua PBH DPC Peradi Semarang, Abu Khoer. (ifa/zal)