28.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

PPKM Diperpanjang, Hendi Beri Kelonggaran untuk PKL

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang resmi dimulai pada Selasa (26/1/2021) kemarin hingga Senin (8/2/2021) mendatang. Selama masa perpanjangan dua pekan ini, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan sejumlah kelonggaran. Di antaranya, kelonggaran kepada pedagang kaki lima (PKL), toko modern, rumah makan, restoran, dan kafe yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Selain itu, Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper Tengah yang sebelumnya dilakukan penutupan selama 24 jam, kini sudah normal kembali.

Langkah yang diambil Pemkot Semarang ini tentu saja berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang perpanjangan PPKM di Jawa Tengah. Dalam SE itu, jam operasional kegiatan restoran/rumah makan baik formal maupun nonformal dibatasi hingga pukul 20.00. Setelah itu, hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi Jateng kok mengenai adanya perbadaan jam opersional ini,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat ditemui balai kota, Selasa (26/1/2021) siang.

Hendi –sapaan wali kota–menjelaskan, keputusan adanya kelonggaran berupa penambahan jam operasional bagi pelaku usaha sudah dipertimbangkan secara matang. Salah satunya adalah angka positif atau kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah mengalami penurunan yang cukup signfikan, meskipun ia sempat diingatkan oleh Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo.

“Saya sudah diingatkan Pak Sekda tentang perbedaan ini, namun saya memberi pengertian untuk memenuhi keinginan masyarakat. Misalnya, PKL yang kasihan kalau buka sore jam 21.00 malam harus tutup, kami minta kelonggaran satu jam,” tuturnya.

Masih kata Hendi, Pj Sekda Jateng sempat melarang keputusannya tersebut karena penderita di Semarang masih tinggi. Padahal dari data Dinas Kesehatan Kota Semarang sudah menunjukkan penurunan.

Sebelum PPKM, misalnya,  jumlah pasien Covid-19 kumulatif mencapai 1.000-an kasus, saat ini sudah turun hingga angka 800an kasus. Temuan kasus baru semula 250 kasus per hari, kini hanya 100 kasus per hari. Diduga ada kekeliruan data antara Provinsi Jateng dan Kota Semarang.

“Saya minta Dinkes Kota Semarang untuk berkoordinasi dengan Provinsi dan Pusat, tujuannya agar bisa menemukan perbedaan data ini,” tegasnya.

Sampai hari ini, operasional tempat usaha akan tetap sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM. Menurut Hendi, hanya ada perbedaan dan persepsi yang keliru terhadap jumlah data angka positif.

“PPKM dua pekan lalu ini efektif, buktinya jumlah kasusnya turun. Hal inilah yang membuat saya melakukan modifikasi sesusai keinginan masyarakat, dengan syarat harus tertib protokol kesehatan dan taat aturan,” harapnya.

Hendi tak segan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang nakal dan nekat melanggar. Misalnya, untuk resto dan tempat hiburan, dirinya tak segan akan mencabut izin usahanya. Sementara untuk PKL jika melanggar, Satpol PP Semarang akan menindak tegas dengan menyita barang-barang untuk berjualan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan adanya kelonggaran yang diberikan Pemkot Semarang ini bukan membuat operasi yustisi dan penertiban juga menjadi longgar. “Justru kita akan semakin tegas melakukan tindakan, kalau masih buka di atas pukul 22.00 malam akan kami segel,” tegasnya.

Selama PPKM jilid pertama dua pekan kemarin, lanjut dia, total ada 21 tempat usaha disegel, dan 137 PKL ditertibkan. Jumlah pelanggaran ini belum termasuk penertiban yang dilakukan Polrestabes Semarang dan tingkat kecamatan.

“Saksinya bisa tambah tegas. Misalnya penutupan hingga tiga bulan. Bagi tempat yang pernah disegel dan melanggar lagi bisa dicabut izinnya,” katanya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya