30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Langgar Jam Operasional, Panti Pijat Disegel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangAncaman Satpol PP Kota Semarang untuk menutup dan menyegel tempat hiburan yang melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan isapan jempol belaka. Satu panti pijat yakni Nemo Spa di Jalan Dr Wahidin, harus disegel lantaran buka di atas jam opersional pada Sabtu (16/1/2021) malam.

Satpol PP menggandeng personel dari Polrestabes Semarang dan Kodim 0733 BS/Semarang. Petugas menyasar wilayah yang masih zona merah, yakni Candisari, Banyumanik dan Tembalang.

“Ya kita lakukan penyegelan terhadap satu panti pijat yakni Nemo Spa karena melanggar aturan jam opersional dalam PPKM,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto Minggu (17/1/2021).

Selain itu, petugas juga menertibkan 25 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Banyumanik dan Tembalang, karena pelanggaran serupa. Fajar mengaku tidak main-main untuk menegakkan aturan PPKM, entah itu tempat hiburan, pelaku usha ataupun PKL.

“Kita tidak tebang pilih. Semua harus patuh aturan dalam PPKM. Barang-barang yang disita bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Semarang,” tegasnya.

Sebelumnya, Jumat (15/1/2021), petugas juga menyegel rumah makan yang melanggar Perwal No. 1 Tahun 2021. Yakni RM Padang Sinar Pagi Sompok, RM Padang Mutiara Bundo Penggaron, RM Padang Murah Penggaron. Tak berhenti di situ, petugas juga menindak Karaoke Zaza kawasan Dargo, Burjo Sompok, Cafe di Singosari dan toko hand phone di Jalan Raden Saleh. Sedikitnya 42 PKL juga dilakukan penertiban. Fajar meminta agar pelaku usaha bisa mendukung upaya memutus mata rantai Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah.

“Tanpa ada kerjasa ma dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha, penyebaran virus ini tentu tidak bisa dikendalikan,” pungkasnya. (den/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya