28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tak Pedulikan PPKM, Tiga Tempat Usaha Disegel

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang pada hari pertama Senin (11/1/2021) malam, ternyata masih ditemukan pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak patuh pada Perwal No. 1 Tahun 2021. Selain itu, juga ditemukan warga yang tidak memakai masker. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Satpol PP Jateng, bersama Disporapar Jateng melakukan razia untuk mengawal arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Perwal yang dikeluarkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Sasarannya, wilayah yang menjadi zona merah, yakni Kecamatan Pedurungan.

Berangkat dari Kantor Satpol PP Kota Semarang, petugas gabungan menyisir ke sejumlah tempat hiburan. Selain itu, juga minimarket, swalayan, serta restoran di pusat kota. Ternyata mereka tutup sekitar pukul 19.00 untuk swalayan, dan mal, serta pukul 21.00 untuk resto dan tempat hiburan.

Petugas melanjutkan menyisir ke wilayah Tlogosari. Di sini ditemukan banyak PKL yang belum mematuhi aturan. Juga pertokoan dan rental game online. Dengan tegas, petugas langsung mengangkut bangku, dan meminta agar para pedagang tutup. Selain itu, juga membubarkan pemuda yang nongkrong di warung kucingan.

“Tadi kita juga segel sebuah toko kelontong atau minimarket di Tlogosari. Game online serta toko percetakan yang malanggar jam operasional di mana pukul 22.00 malam belum menutup usaha mereka,”kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Petugas langsung meminta karyawan untuk keluar dan menghentikan operasional, kemudian dilakukan pendataan. Agar tidak mengulangi kesalahan, ketiga tempat tadi langsung disegel, dan diberikan surat peringatan. Karyawan pun hanya bisa pasrah, tempat bekerja mereka disegel.

“Jika nekat merusak segel, akan kami denda. Kalau pernah disegel tapi masih ngeyel, izinnya akan ditunjau ulang, dan akan dilakukan penutupan secara permanen,” ancam Fajar.

Salah satu karyawan mengaku kaget dengan tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP, dan hanya bisa pasrah, kerena tempatnya bekerja disegel. Menurutnya, toko kelontong atau minimarket tempatnya bekerja tidak mengetahui aturan yang baru untuk tutup pukul 21.00. “Kami nggak tahu, ya hanya bisa pasrah aja,” ucap karyawati toko, Tika.

Sepanjang Jalan Tlogosari, Medoho, dan sekitarnya, petugas tak segan membubarkan kerumunan yang ada di warung-warung. Mereka mengangkut meja, kursi, serta spanduk pedagang, untuk memberikan efek jera. Dalam razia ini, petugas juga menjaring 87 warga di Tlogosari, karena tidak memakai masker, dan langsung mendapatkan hukuman push up.

“Saya kecewa, banyak pelanggar yang tidak memakai masker ini anak-anak muda. Ke depan kami akan gandeng Dinkes untuk melakukan rapid tes,” tegas Fajar.

Dalam waktu dekat, Fajar mengaku bakal kembali melakukan razia dengan menyasar tempat hiburan di Kota Semarang, dan memastikan para pengelola tempat hiburan ini melaksanakan PPKM dengan benar. “Kami akan turun lagi, dan melihat bagaimana tempat hiburan apa masih konsisten melakukan perwal atau tidak. Razia ini bakal kami rutinkan selama PPKM,” katanya.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Tengah Budiyanto melihat hasil razia kemarin mengaku prihatin dengan pola hidup masyarakat di masa pandemi yang mulai mengabaikan protokol kesehatan. “Banyak yang pakai masker, namun hanya pakai saja, masih berkerumun juga. Memang pakai masker ini nggak nyaman, namun ini salah satu cara menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Budi menjelaskan, Satpol PP Jateng akan terus melakukan operasi gabungan dan menggandeng  Satpol PP kabupaten/kota di Jateng, serta mengajak unsur TNI dan Polri. Total ada 23 kabupaten/kota di Jateng yang memberlakukan PPKM, serta jam malam. “Sama persis di Kota Semarang pelaksanaannya, kita akan terus menyasar ke sana, dan melakukan kegiatan serupa di 23 kabupaten/kota lainnya,” katanya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya