RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang dimulai kemarin (11/1/2021). Hampir semua instansi pemerintahan di Pemkot Semarang membatasi jumlah pegawai yang masuk. Sebanyak 50 persen aparatur sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja dari rumah alias work for home (WFH). Meski demikian, mereka tetap harus disiplin, dan handphone selalu aktif. Jika sulit diajak koordinasi, tambahan penghasilan pegawai (TPP) terancam dipotong.
Di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, untuk pelayanan masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga yang terlihat di Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, dan Wonosari Kecamatan Ngaliyan. Sejumlah warga yang mengurus dokumen kependudukan dan surat-menyurat tetap datang ke kantor kelurahan. Hanya saja, semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta menjaga jarak.
“Iya Mas berlaku mulai Senin (11/1/2021) ini sudah ada keputusan untuk PPKM serasa PSBB,” kata Sekretaris Kelurahan Mangkang Wetan Ahsan kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Sekda Kota Semarang, pemberlakuan WFH sebanyak 50 persen. Sementara untuk 50 persen lainnya tetap berangkat dan bekerja di kantor kelurahan. Untuk teknisnya diatur secara bergantian agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. “Pelayanan tetap berjalan, untuk administratif tidak akan berpengaruh,” ujarnya.
Hanya saja, untuk jam pelayanan kantor kelurahan lebih singkat, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-14.00, dan Jumat pukul 08.00-11.00. Meski begitu, tidak sampai mengganggu pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan, meski separo pegawai WFH, tapi tetap harus disiplin dan selalu stand by dengan handphone selalu aktif. “Jika ada sesuatu dan tidak bisa dihubungi untuk koordinasi, maka dinyatakan absen, tidak bekerja. Tentu berpengaruh pada hak-haknya, termasuk tunjangan TPP,” katanya.
Pemberlakuan PPKM juga tampak di kantor Kecamatan Semarang Utara. Sama dengan di Kelurahan Mangkang Wetan, pelayanan masyarakat di kantor ini juga tidak terganggu. Masyarakat tetap bisa mengurus dan mendapatkan pelayanan dengan maksimal. “Pelayanan tetap, Mas, tentu saja harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Camat Semarang Utara Aniceto Magno da Silva. (fth/aro/bas)