27.8 C
Semarang
Friday, 10 October 2025

Mal Tutup Pukul 19.00, PKL, Restoran, dan Tempat Hiburan Pukul 21.00

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akhirnya mengetok palu pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah ini. Keputusan itu menindaklanjuti rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat di Pulau Jawa dan Bali. PKM yang diperketat ini berlaku selama 14 hari mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

“Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini saat jumpa pers di Balai Kota Semarang, Kamis (7/1/2021).

Sejumlah revisi dan penyesuaian pada aturan PKM tersebut antara lain, sistem kerja, di mana jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50 persen pekerja untuk work from home (WFH), kini menjadi 75 persen, mengacu kebijakan pusat.

“Namun apabila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00,” terangnya.
Selanjutnya untuk kegiatan pendidikan, Hendi masih menetapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring. “Sampai saat ini kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Jadi, ini sudah sesuai dengan kebijakan yang diinstruksikan,” tegasnya.
Sementara untuk operasional mal atau pusat perbelanjaaan, Hendi melakukan revisi aturan PKM Kota Semarang, dengan meminta pengelola untuk tutup lebih awal pada pukul 19.00. Namun untuk tempat usaha lain, seperti PKL, restoran, dan tempat hiburan, diberi sedikit kelonggaran hingga pukul 21.00.

“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur-sedulur boleh buka sampai jam 9 malam. Terkait fokus pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijakan maksimal 50 persen,” tutur Hendi.

Selanjutnya terkait kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang diminta dihentikan oleh pemerintah pusat, Hendi meyakinkan untuk Kota Semarang, aktivitas di tempat ibadah masih diperbolehkan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta membatasi kapasitas sebanyak – banyaknya 50 persen.
Di sisi lain untuk kegiatan seperti seminar, dialog, dan diskusi, selama dua minggu pengetatan PKM, Hendi minta semua aktivitas tersebut ditunda. Sedangkan untuk acara pernikahan, Pemkot Semarang hanya memperbolehkan sebatas akad nikah saja.

“Pernikahan diperbolehkan dengan syarat penerapan prokes secara ketat, dan pembatasan jumlah yang diundang. Kami hanya mengizinkan prosesi akad nikah, tidak pesta pernikahan,” tegasnya.

Kemudian untuk aktivitas transportasi umum, poin-poin dalam aturan PKM yang sudah ditetapkan sebelumnya tetap berjalan. Hal itu termasuk operasional BRT Trans Semarang yang hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang, dengan pengecekan pemakaian masker serta suhu tubuh yang dimintanya lebih ketat.
Wali Kota Semarang juga memastikan akan menutup Sembilan ruas jalan di Kota Semarang, dengan ketentuan tujuh ruas jalan akan ditutup 24 jam. Khusus Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dan Simpang Lima hanya akan ditutup mulai pukul 21.00 sampai 06.00.”Insya’ Allah satu atau dua hari ini sudah ditandatangani dan siap untuk dijadikan kebijakan,” tandas Hendi. (BBS/den/zal/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya