27.4 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Dari 1.814 Pelaku Usaha, Baru 200 yang Sudah Kantongi TDUP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Kota Semarang kini menjelma sebagai kota pariwisata, seiring menjamurnya pelaku usaha. Ironisnya, dari 1.814 pelaku usaha sektor pariwisata, baru 200-an pelaku usaha yang memiliki izin usaha pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Kita sudah melakukan pendataan dan verifikasi, banyak pelaku usaha yang belum punya izin usaha atau TDUP, mayoritas adalah pelaku usaha di tempat wisata,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari usai acara Coaching Clinic Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Online Sigle Submission di Po Hotel Rabu (2/12/2020).

Iin begitu ia disapa, menjelaskan, dari 200 pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha, mayoritas adalah mereka yang bergerak di bidang perhotelan dan restoran. Dirinya pun mendorong agar pelaku usaha bisa mengurus izin usaha pariwisata perseorangan melalui online single submission (OSS).

“Melalui OSS ini lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online. Pelaku usaha hanya diminta menyiapkan NPWP dan alamat akun email yang masih aktif,” terangnya.

Menurut Iin, banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin karena belum adanya pemahaman dari pelaku usaha tentang pentingnya izin ini.

“Juga kurang adanya komunikasi. Banyak dari mereka berpikir mengurus izin ini ribet dan susah. Pemkot padahal sudah memberikan kemudahan pelayanan perizinan dengan ringkas dan cepat,” ujarnya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparkref, Fajar Hutomo mengatakan, semua pelaku usaha pariwisata harus memiliki TDUP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009. Kemenparekraf sendiri saat ini memberi anggaran untuk pelaku usaha di 358 kabupaten/kota. “Khususnya mereka yang terdampak pandemi di sektor wisata,” tuturnya.

Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan, pemkot mendapatkan dana hibah dari pusat sebesar Rp 41 miliar untuk pelaku usaha pariwisata.

“Banyak yang belum punya izin usaha dan terganjal dengan persyaratan lainnya, sehingga kami akan mengembalikan dana itu sebesar Rp 13 miliar,” tambahnya. (den/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya