RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 23 ribu kapsul pil ilegal dan 900 sachet kopi jamu dan barang ilegal lainnya, terbakar habis dalam 30 menit di krematorium Kedungmundu, Senin (30/11/2020). Pembakaran itu hanya disaksikan oleh 15 orang saja, termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, perwakilan Badan POM Jateng, Kejaksaan, dan kru Polda Jateng.
“Jumlah barang bukti terlalu banyak. Supaya simpel dan praktis, tidak perlu mencari tempat lapang, cukup di krematorium. Kalau dibakar di halaman Polda Jateng, nanti menimbulkan polusi asap,” kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyo kepada wartawan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan penggerebegan di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, pada awal November 2020. Selain mengamankan barang bukti, dua orang terseret dalam kasus pelanggaran hukum tersebut. Adalah AR, 55, dan EH, 27, warga Cilacap.
“Peran AR ini sebagai pembuat. EH, pemodal dan memberikan pengarahan teknis. Mereka sudah beroperasi selama tiga bulan,” katanya yang mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, barang bukti tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Pil dan jamu tersebut dibuat tak sesuai standar farmasi kesehatan. Bahkan, tidak dilengkapi izin peredaran. “Semua ini hanya daya tarik palsu saja, hanya fiktif semua. Wilayah edar sampai luar Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan di beberapa wilayah Papua,” bebernya.
Atas pengamananan ini, sepanjang tahun 2020, Dirres Narkoba Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan sebanyak empat kali di home industri jamu ilegal di wilayah Cilacap, Semarang, dan Klaten. Kebanyakan, para tersangka ini membuat sendiri barang ilegal tersebut.
Salah satu pelaku EH mengaku, sasaran penjualannya adalah warung kelontong. Setiap kotak dijual Rp 15 ribu, isinya 10 sachet. Untungnya Rp 4 ribu. Namun jika diakumulasi, mereka mendapatkan Rp 15 juta bersih per bulan.
“Jadi saya tidak mengakumulasi nilai secara keseluruhan. Yang bisa diselamatkan, apabila masyarakat menggunakan ini, korbannya sekitar 40 juta warga Jateng,” ingat Ignatius Agung Prasetyo saat pemusnahan, Senin (30/11/2020).
Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menyampaikan, sebagian besar bahan baku pembuatannya mengandung bahan kimia. Di antaranya, sildenafil sitrat hingga acetaminophen yang sangat membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi. “Dosisnya tidak terukur. Rata-rata menyerang hati dan ginjal. Kalau hati rusak, organ tubuh akan terganggu semua, bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar mengatakan sebanyak 23.068 kapsul, 900 kemasan sachet kopi jamu merek Gatotkaca, ada madu hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu. “Ada nomor dari BPOM. Tapi setelah kami konfirmasi, tidak terdaftar di BPOM. Ada nomor dari Dinas Kesehatan juga, tapi palsu. Nomor itu dibuat secara asal,” jelasnya.
Kini kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Akibat perbuatannya, AR dan EH dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kemudian, subsider pasal 196 dengan ancaman 10 tahun penjara. “Pelaku sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November 2020 kemarin. Rencananya, 2 minggu ini kasus sudah digeser ke kejaksaan,” jelasnya. (mha/mg17/ida)