26 C
Semarang
Tuesday, 17 December 2024

Pasar Jadi Tempat Tinggal, Dewan Bakal Panggil Kadinas Perdagangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pasar tradisional di Kota Semarang yang berubah fungsi menjadi tempat tinggal terus menjadi sorotan. Komisi B DPRD Kota Semarang berencana memanggil Kepala Dinas (Kadinas) Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.  Hal ini terkait temuan Satpol PP di Pasar Bulu dan Banjardowo yang menjadi tempat tinggal pedagang dan gelandangan.

Menurut informasi yang dihimpun RADARSEMARANG.COM, di Pasar Kokrosono juga ada pedagang yang tinggal di sana. Pemandangan yang sama juga terlihat di Pasar Manyaran Semarang Barat dan Pasar Kalicari, Pedurungan. Di Pasar Manyaran, tampak terbengkalai dan hanya terdapat segelintir kios yang buka. Selebihnya, pasar tampak beralih fungsi menjadi permukiman

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Juan Rama Soemarmo mengatakan, Komisi B akan segera mengundang Dinas Perdagangan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya temuan dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP di Pasar Bulu dan Banjardowo.

“Kita akan undang dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. Kebetulan ini ada acara Komisi B, dan akan saya usulkan agar segera memanggil Kepala Dinas Perdagangan,” katanya saat dihubungi Rabu (25/11/2020) siang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar dinas bisa memaksimalkan fungsi kepala pasar dan jajarannya untuk melakukan pengawasan di pasar tradisional milik Pemerintah Kota Semarang. “Kalau ada temuan seperti ini (jadi tempat tinggal, Red), bisa dibilang kepala pasar nggak kerja, ini jadi bahan evaluasi kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Beralih fungsinya pasar tradisional menjadi tempat tinggal, menurut Juan, bisa memicu korsleting listrik hingga kebakaran. Selain itu, bakal menjadi permasalahan yang kompleks dan membuat pasar menjadi kumuh.

“Alih fungsi ini tidak sesuai kegunaannya, nanti setelah ada klarifikasi, bisa saja dinas merekomendasikan teguran, pencabutan izin kepada pedagang yang nakal, tentu ini jadi bahan evaluasi,” paparnya.

Dirinya pun mengapresiasi penegakan perda yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Juan meminta agar petugas tidak kendor, dan terus bergerak di pasar tradisional lainnya untuk menertibkan lapak atau pasar yang tidak sesuai fungsinya. “Bisa masuk ke pasar lain untuk menegakkan perda. Tentu saja berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kepala pasar juga harus dilakukan evaluasi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan lapak di dua pasar, yakni Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo Kota Semarang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (23/11/2020) pagi. Penertiban ini dilakukan karena lapak pasar yang harusnya menjadi tempat untuk berjualan beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Misalnya di Pasar Bulu, petugas menemukan gelandangan dan pedagang yang menggelar kasur di lokasi parkir basement. Sementara di lantai III Pasar Bulu, petugas Satpol PP menemukan pedagang yang membuat lapak menjadi tempat tinggal lengkap dengan kulkas, meteran listrik, dan tempat tidur. Dari dua Pasar Bulu dan Banjardowo, ada sekitar 40 orang atau keluarga yang terjaring razia.

“Kita lakukan pembongkaran berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pasar tradisional. Di situ dijelaskan, pasar sebagai tempat usaha bukan untuk tempat tinggal,” tegas Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya