RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tarif ngevlog di objek wisata Lawang Sewu hingga sekarang memang masih menjadi pro dan kontra. Polemik itu muncul setelah ada salah satu vlogger dengan akun Youtube Kirandika Channel ditarik bayaran hingga Rp 3 juta per jam.
PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) pun angkat bicara. Sebab, objek wisata Lawang Sewu dikelola oleh manajeman KAI Wisata. Dalam hal ini, PT KAI sebagai pengelola tetap mengklaim jika tarif yang dibanderol sudah sesuai dengan regulasi atau aturan resmi. Aturan tersebut sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Lawang Sewu.
Humas PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) M Ilud Siregar menjelaskan, jika ada pengunjung yang ingin melakukan pemotretan dan merekam video memang dikenakan biaya. Tentunya dengan tujuan yang sifatnya komersil. “Memang dikenai biaya yakni Rp 3,5 juta per jam masuk ke dalam jenis sewa penggunaan area pengambilan video atau syuting. Itu belum termasuk PPN 10 persen,” ujar Ilud kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (15/11/2020)
Dijelaskan Ilud, pihaknya berusaha meluruskan kabar yang sudah beredar di media sosial. Pemantiknya, ada seorang vlogger dengan nama akun Kirandika Channel mengaku pernah dilarang membuat vlog di Lawang Sewu. Pemilik akun diperbolehkan membuat video asalkan membayar sejumlah uang. “Vlogger tersebut mengatakan, dirinya diberitahu satpam di Lawang Sewu bahwa ia harus membayar uang sebanyak Rp 3 juta,” ujarnya menirukan.
Mewakili manajemen, kasus tersebut hanyalah perihal kesalahpahaman atau miss komunikasi. Petugas keamanan atau satpam hanya menjalankan instruksi peraturan. Kendati begitu, mewakili manajemen pihaknya menyampaikan permohonan maaf. Atas ketidaknyamanan dari vlogger yang bersangkutan. “Ya, kami luruskan. Agar tidak terus berlarut dalam kesalahpahaman,” tambah Ilud.
Meski begitu, bukan berarti mengambil gambar dan video di Lawang Sewu tidak diperbolehkan. Baik itu menggunakan ponsel maupun monopod (tongsis). Itupun jika hanya sebatas untuk dokumen pribadi, sangat diperbolehkan. Jika untuk tujuan komersil, maka pengunjung bisa langsung menghubungi bagian informasi, petugas atau customer service, agar gamblang. “Kami hanya ingin menjalankan dan menegaskan aturan dan tarif. Itu saja. Tidak ada pungli yang berlaku di Lawang Sewu. Semuanya adalah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan,” tandasnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, KAI Wisata telah melakukan pembinaan. Khususnya kepada seluruh petugas keamanan dan petugas lapangan di Lawang Sewu. “Kami langsung beri edukasi dan pembinaan agar ke depan tidak terulang kejadian yang sama,” kata Ilud.
Pantauan RADARSEMARANG.COM, Minggu (15/11/2020), kunjungan wisata di Lawang Sewu terlihat ramai. Banyak mobil, motor hingga bus pariwisata yang dijumpai. Salah satu pengunjung Lawang Sewu, Ridwan, 32, mengaku mengaku ditarik parkir sampai Rp 5 ribu. Ia menggunakan motor yang diparkir di Jalan Inspeksi atau sebelah persis area Lawang Sewu. Baginya, pengelola diharapkan bisa memikirkan tempat parkir. Sebab, area parkir di Lawang Sewu sempit dan kerap mengganggu pengguna jalan lain.
“Kalau tarif resminya berapa, saya memang tidak tahu. Inginnya sih ada aturan yang jelas. Untuk roda dua berapa, empat berapa dan bus berapa. Ya biar nggak ada omongan di belakang,” harapnya. (avi/ida/bas)