28 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Pengelola Toko Panca Sakti Elektrindo Dipolisikan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Seorang pengacara, Julian Richie, SH,MH melaporkan pengelola toko listrik Panca Sakti Elektrindo, Sumartiningsih alias Martha ke polisi. Laporannya terkait penguasaan Ruko Citarum Raya No 7A, tanpa hak.

Jalur hukum ditempuh karena upaya pelapor yang meminta pengosongan ruko tidak diindahkan oleh terlapor.

“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum sudah memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Baik peringatan secara lisan maupun somasi. Tetapi jawaban dari Sumartiningsih sangat tidak mendasar dan cenderung berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” ujar kuasa hukum Julian Richie, Supriyono, S.H.

Richie menganggap Sumartiningsih telah melakukan tindak pidana dengan memasuki atau menempati ruangan tertutup tanpa hak. Berdasar akta perjanjian sewa menyewa tertanggal 11 April 2019 yang di keluarkan oleh Notaris Tanty Herawati,S.H.,M.HKn. ruko tersebut milik Richie.

“Saya selaku pemegang hak pakai atas ruko atau objek tersebut merasa dirugikan,” katanya.

Pihaknya mengklaim sudah memperingatkan Martha untuk segera meninggalkan ruko tersebut beserta karyawannya. Tetapi tidak diindahkan. Sampai saat ini masih menempati ruko tersebut. Akhirnya Richie menempuh jalur hukum.

“Jadi karena merasa ada kedekatan secara pribadi dia merasa seenaknya dan semakin hari semakin tidak tahu diri,” tambahnya.

Richie mengatakan, dari keterangan dari berbagai pihak serta adanya bukti-bukti yang dimiliki, dalam menjalankan kegiatan usahanya, Martha melakukan hal-hal yang melanggar etika serta norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Hal tersebut menurut Richie dapat mencoreng nama baik pemilik ruko.

“(Martha) sering merayu secara berlebihan, menggoda bahkan tidak segan mengajak kencan calon customer yang mau melakukan pembelian barang dalam jumlah besar. Hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang tidak baik di kemudian hari, serta mencoreng nama baik kami,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal Polsek Semarang Timur Iptu Agus Sartono mengaku telah menerima laporan tentang penguasaan tempat tanpa hak di ruko Citarum raya no 7A tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Serta mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.

“Tentunya kami akan mencari bukti-bukti yang mendukung sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya. (hid/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya