RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sony, pria berusia lebih separo abad ini nekat memilih jalan pintas dalam mencari penghasilan. Ia menjalankan bisnis terlarang, yakni jualan narkoba jenis sabu hanya karena tergiur keuntungan.
Namun, bisnis warga Bugangan, Kecamatan Semarang Timur ini terendus polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terbukti dan dilakukan penangkapan. Penyergapan sempat disertai dengan aksi kejar-kejaran oleh petugas di daerah Kalikuping, Kranggan, Semarang Tengah, Rabu (18/10/2020) sekitar pukul 17.30.
“Saat digeledah badan anggota ditemukan lima bungkusan kecil atau paket narkotika jenis sabu siap edar,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Robert Sihombing, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (3/11/2020).
“Barang bukti itu disembunyikan di dalam korek api kayu. Saat dihitung jumlahnya ada kurang lebih 4,5 gram (sabu),” bebernya.
Selanjutnya, laki-laki berusia 64 tahun ini digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Pengakuannya, barang tersebut dibeli dari seseorang bernama P alias Papi.
“Keterangan S, beli barang ini seharga Rp 9 juta. Dari pembelian harga itu, katanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta,” katanya.
Dihadapan penyidik, Sihombing mengatakan Sony sudah melakukan transaksi narkoba dua kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir di wilayah Kota Semarang. Sementara ini, kepolisan masih terus memburu pelaku P.
“Akan terus kita kembangkan. Apakah ada jaringan narkoba lainnya. Ini (S) masih kita tahan, kita dalami,” jelasnya.
Sihombing juga membeberkan, telah menangkap pemuda bernama Muhamad Rifai, alias MR, 38, disebuah rumah kos di
Jalan Sadewo Utara, Pindrikan Kidul, Semarang Tengah pada Senin (26/10/2020). Penangkapan terkait narkoba ini, diamankan 15 paket sabu siap edar.
“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan pengintaian di seputar rumah kosnya. Begitu keluar dari kamarnya, anggota langsung menyergap di pintu gerbang,” katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos MR. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba sebanyak 3,5 gram yang sudah dalam kemasan paket siap edar.
“Ada 15 paket siap edar. Dia berperan sebagai pengedar. Modus transaksinya menaruh di suatu tempat yang diperintah dari seseorang bernama inisial TT. dia sebagai pengendali. Ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Sihombing mengatakan, tersangka menjalankan bisnis terlarang ini sejak tiga bulan yang lalu. Imbalan yang diperoleh sebesar Rp 1 juta. Nekat melalukan hal ini dengan alasan tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan. “Dia pengangguran. Ini masih kita tahan, kita kembangkan terus pengungkapan ini. Kita komitmen memberantas narkoba,” pungkasnya. (mha/aro/bas)