RADARSEMARANG.COM, Semarang – Baru lima hari diresmikan, cat jalur khusus sepeda di jalan protokol Kota Semarang sudah luntur, bahkan nyaris hilang. Itu membuktikan kualitas pengerjaan jalur sepeda tersebut asal-asalan.
Seperti diketahui, jalur khusus sepeda ini baru Jumat (23/10/2020) lalu diresmikan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang, Satlantas Polrestabes Semarang, dan Komunitas Sepeda Semarang.
Pantauan RADARSEMARANG.COM, Rabu (28/10/2020), rambu marka bergambar sepeda warna hijau di Jalan Pemuda terlihat mengelupas atau bahkan hilang. Kondisi ini banyak disayangkan masyarakat, karena belum lama dibuat, tapi sudah rusak.
Selain di Jalan Pemuda, kondisi yang sama juga terlihat di Jalan Pandanaran. Di jalan protokol ini, lajur khusus sepeda masih terlihat meskipun ada beberapa titik yang mengelupas.
“Ada beberapa rambu marka yang mengelupas, tentu ini disayangkan. Tetapi secara keseluruhan, kita bersyukur sudah diperhatikan oleh pemerintah kota,” ujar Prasetya, salah satu pengguna sepeda.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Topo Mulyono membenarkan jika ada beberapa gambar dan marka yang luntur. Menurut dia, lunturnya cat marka ini terjadi karena faktor cuaca.
“Kendala yang paling rawan adalah cuaca. Cat marka tergerus air hujan,” katanya saat dihubungi RADARSEMARANG.COM, Rabu (28/10/2020).
Topo menerangkan, idealnya sebelum dibuat marka, kondisi aspal harus benar-benar kering. Sehingga cat bisa menempel dengan kuat dan tahan lama. “Saat pembuatan ini kan beberapa kali hujan, aspal juga tidak kering betul. Jujur saya juga gelo,” tuturnya.
Pembuatan jalur sepeda ini sendiri dilakukan lintas OPD. Untuk marka, lanjut dia, dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Sementara Dishub memiliki kewenangan membuat rambu-rambu. “Pembuatannya lintas OPD, melibatkan Dishub dan DPU. Sedangkan pihak Satlantas untuk penindakan, serta melibatkan komunitas sepeda,” ucapnya.
Menurut dia, ke depan jika cuaca memang mendukung, dipastikan marka yang luntur akan dicat ulang oleh DPU. Ia menerangkan, pembuatan jalur sepeda di Semarang sesuai dengan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Jalur sepeda, kata dia, ditandai dengan pemasangan rambu bergambar sepeda dan garis hijau di badan jalan. “Aturan dari Permenhub seperti itu, ya kita buat sama seperti itu,” katanya.
Disinggung terkait beberapa jalur sepeda yang digunakan untuk parkir kendaraan, Topo mengaku jika hambatan tersebut sudah diperkirakan. Sebelum dibuat, komunitas sepeda sudah diajak untuk berembug bersama terkait kondisi lapangan.
“Komunitas paham, misalnya kalau jam-jam sibuk ya digunakan parkir kendaraan. Mereka juga sepakat mengarahkan pengguna sepeda untuk patuh aturan dan bersepeda pada jalurnya,” ujarnya. (den/aro/bas)