RADARSEMARANG.COM, Semarang – Hari Minggu, tak menghalangi ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Semarang ini untuk berdemo. Massa mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) ini menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak kepolisian membebaskan empat rekan mereka yang ditahan di Mapolrestabes Semarang.
Aksi unjuk rasa dilakukan di trotoar Jalan Pemuda, samping Gedung Lawang Sewu, Minggu (11/10/2020) sore hingga malam. Selain minta kepolisian membebaskan empat mahasiswa, mereka juga mendesak Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law dicabut.
“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap aparat dan mosi tidak percaya terhadap kesewenang-wenangan aparat kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum,” kata seorang mahasiswa dalam aksi demo yang dihadiri Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis tersebut.
Menurut mahasiswa, pasca demo 7 Oktober lalu, ada puluhan mahasiswa yang diamankan polisi. Dan, setelah dilakukan penyelidikan, tinggal empat mahasiswa yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, mereka meminta Kapolrestabes Semarang membebaskan keempat mahasiswa tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mempersilakan para mahasiswa untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti akan kita kaji terkait permohonan tersebut. Permohonan ini sesuai aturan yang ada harus dari pihak keluarga. Jadi, kalau ke depannya ada kenapa-kenapa, ada yang bertanggungjawab. Karena di dalam prosedur, penangguhan itu ada pertanggungjawaban dari yang menjamin penangguhan,” ungkapnya di depan massa mahasiswa.
Kapolrestabes sangat berterima kasih kepada mahasiswa yang juga telah melindunginya dari lemparan batu. “Saya lupa namanya, mengatakan Luur, tulung Luur saya di depan. Ini saya sampaikan kepada orator tadi, saya juga barusan memulangkan sekitar 30 orang yang diduga bukan mahasiswa. Mereka mau menyusup, itu yang kita khawatirkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan jaminan keamanan kepada empat orang yang sekarang masih ditahan. “Saya menjamin, mereka di sana (dalam tahanan, Red) tidak akan ada apa-apa,” tegasnya.
Pihaknya menyampaikan, pada saat terjadi kericuhan di Jalan Pahlawan, pihaknya menangkap lebih dari 200 orang. Namun sebagian besar telah dipulangkan, karena alasan tidak terbukti. “Tapi, dari empat orang itu, ada gambar dan fotonya ketika mereka melakukan perusakan,” bebernya.
Pihaknya berharap, ke depan para mahasiswa mematuhi aturan dalam berdemo, yakni harus berakhir pukul 18.00. “Silakan saja menggelar aksi, tapi tempatnya bukan di lokasi umum yang menjadi objek wisata seperti ini. Nanti akan kita kawal,” katanya.
Koordinator aksi Dephan menegaskan, aksi ini disuarakan yang pertama adalah bentuk mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan undang undang yang tidak prorakyat.
“Kami juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan empat mahasiswa teman kami yang masih ditahan di Mapolrestabes Semarang,” tegas mahasiswa Undip ini.
“Kami minta supaya dibebaskan, karena mereka harus menghadapi UTS (ujian tengah semester) Senin besok (hari ini). Kalau sampai malam ini tidak selesai, kami sangat kecewa,” tambahnya. (mha/aro/bas)