27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

207 Perlintasan Tidak Dijaga, 66 Perlintasan Liar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 4 Semarang berjumlah 578 perlintasan. Namun dari angka tersebut, sedikitnya 66 perlintasan liar dan 207 perlintasan tidak dijaga. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya kedisiplinan sehingga menyebabkan 49 kecelakaan sebidang hingga akhir September.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, dari 578 perlintasan yang ada, total ada 159 perlintasan sebidang yang telah ditutup, 116 perlintasan dijaga, 30 perlintasan menggunakan fly over dan under pass. “Namun masih ada 207 perlintasan yang tidak dijaga. Perlintasan ini merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Selain itu, masih ada 66 perlintas liar,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, biasanya terjadi karena rendahnya kedisiplinan masyarakat. Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain.

“Dari 49 angka kecelakaan, enam orang meninggal. Kecelakaan terjadi bukan hanya di perlintasan liar, namun masih juga terjadi di perlintasan yang dijaga. Hal ini karena rendahnya kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Juga diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan. Terutama dengan pasal 114.

Angka kecelakaan pada tahun ini, lebih kecil dibadingkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2019 lalu yang totalnya ada 75 kecelakaan. Rinciannya adalah 30 temperan di perlintasan dan 45 temperan di jalur KA.

“Kepatuhan berlalulintas harus menjadi budaya pengguna jalan demi keselamatan mereka sendiri dan perjalanan KA,” pungkasnya. (den/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya