RADARSEMARANG.COM, Semarang – Angka pelanggaran perlintasan sebidang kereta api (KA) masih tinggi. Untuk menekan pelanggaran akan diterapkan denda hingga pidana penjara.
Sanksi tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai pasal 296, pengendara atau pengguna jalan harus berhenti ketika sinyal berbunyi atau saat palang pintu perlintasan ditutup. Pengguna jalan yang melanggar, bisa dikenai dengan Pasal 144 huruf a, yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Pada pasal ini, menyebutkan saat di perlintasan sebidang, pengendara wajib berhenti dan mendahulukan KA yang melintas,” kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro Rabu (7/10/2020).
Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” pungkasnya. Dari data yang ada sampai Oktober, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 36 diantaranya terjadi di wilayah kerja Daop 4 Semarang. (den/zal/bas)