27 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Amankan 769.595 Kapsul Obat Tanpa Izin Edar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Besar POM (BBPOM) Semarang berhasil menyita barang bukti berupa obat tanpa izin edar (ITE) sebanyak 1.315 botol dan 22.477 klip plastik. Jumlah totalnya mencapai 769.595 kapsul atau senilai Rp 600 juta.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan penemuan tersebut merupakan hasil investigasi PPNS BBPOM. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penertiban pada sarana penjualan obat tanpa izin edar di daerah Kuala Mas, Semarang, Rabu (16/9/2020).

Hasilnya ternyata, para pelaku melakukan pengemasan ulang terhadap produk obat tersebut dengan kemasan baru. Sehingga identitas asli obat menjadi tidak jelas dan tidak diketahui masa kadaluarsanya. “Dan ini sangat membahayakan bagi konsumen,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepala pengelola sarana distribusi dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Untuk mencegah hal itu terulang kembali, pihaknya meminta masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan. Terutama terkait peredaran produk obat, obat tradisional, pangan, kosmetik, suplemen kesehatan ilegal dan produk palsu, baik secara langsung maupun online.

“Dapat segera melaporkan, jika menemukan kasus. Bisa melapor ke kami melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Semarang. Bisa melalui telepon, email maupun langsung datang ke kantor,” pungkasnya. (akm/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya