RADARSEMARANG.COM, Semarang – DPRD Kota Semarang meminta pemkot segera menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) untuk menjaga kawasan Semarang Lama.
Hal itu menyusul ditetapkannya kawasan Semarang Lama sebagai cagar budaya nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wakil Ketua Komisi C Suharsono mengatakan, pembuatan RTBL ini perlu dilakukan agar kawasan tersebut bisa dijaga kelestariannya. Baik bangunan ataupun lingkungan yang ada.
“Harus segera disusun RTBL. Jika memang sudah ada, segera lakukan revisi atau evaluasi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” katanya Jumat (28/8/2020).
Ia menjelaskan, kawasan Semarang Lama ini terdiri dari empat bagian, yakni Kauman, Melayu, Pecinan dan Kota Lama. Untuk RTBL Kota Lama, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sudah sempat disahkan beberapa waktu lalu
“RTBL bisa diajukan di anggaran perubahan. Misalnya kajian dan DED, agar tahun 2021 sudah ada raperda yang dibuat,” tandasnya.
Suharsono menjelaskan, RTBL bisa digunakan sebagai payung hukum mengatur Kawasan Semarang Lama. “Bisa digunakan sebagai dasar pemeliharaan, kami menyambut baik apa yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Jadi kami sangat mendorong. Potensi di sana sudah ada, jadi harus dipelihara dengan baik,” jelasnya.
Kawasan Semarang Lama memiliki potensi pariwisata yang besar. Bahkan jarang dimiliki daerah lain. Pemkot Semarang telah menunjukkan keseriusannya dengan melakukan revitalisasi Kota Lama. Tidak sampai di situ, pembenahan juga akan menyentuh kawasan pecinan dan kampung melayu.
“Kami sudah menyiapkan konsep untuk membangun kawasan Semarang Lama. Akan kami lakukan secara bertahap,” terang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (den/zal/bas)