28 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Geruduk PN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) memadati Pengadilan Negeri Semarang Kamis (27/8/2020). Massa dikerahkan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang dan MPW Jateng untuk mendukung jalannya sidang gugatan yang diajukan empat PAC Pemuda Pancasila.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Mijen Aris Soenarto menyayangkan aksi massa ini karena masih dalam situasi pandemi. Menurutnya, dalam agenda mediasi ini tidak seharusnya banyak orang yang hadir. Cukup Ketua MPC Kota Semarang, Moch Imron, Ketua MPO Kota Semarang Joko Santoso, dan Ketua MPW Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo, ditambah kuasa hukum masing-masing.

“Seharusnya hanya in person saja dan kuasa hukum. Aksi membawa massa yang jumlahnya begitu banyak, tidak mencerminkan upaya ikut mencegah penyebaran virus korona di tengah pandemi ini,” katanya.

Ia mengakui hadir cukup siang. Meski begitu Aris selaku Ketua PAC PP Mijen mewakili tiga ketua PAC lainnya sebagai penggugat bersama kuasa hukum, menegaskan jika gugatan yang diajukan tidak main-main. Ia juga menyatakan ingin membenahi internal PP khususnya MPC Kota Semarang yang sudah berjalan tidak sesuai AD/ART.“Kami dalam gugatan ini tidak main-main, kami serius,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat Hanitiyo Satria Putra menambahkan, mediasi yang seharusnya digelar Kamis (27/8/2020) ini memang batal. Sebab, mediasi gagal dilakukan dengan alasan pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum hadir di PN Semarang hingga pukul 11.00 WIB. Selain itu juga karena pihak tergugat membawa massa banyak. Sehingga membuat PN Semarang tak kondusif dan rawan penularan Covid-19.

“Tapi dari pengadilan menyarankan agar mediasi ulang pekan depan. Tidak boleh membawa massa. Hanya cukup principle atau para pihak yang datang,” tambahnya.

Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Imam Setiadi menambahkan, gugatan yang sama pernah diajukan oleh empat PAC. Dalam prosesnya, para penggugat juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena bangun tidur kesiangan. Karena itulah ia menilai gugatan empat PAC terhadap MPC PP Kota Semarang, MPO dan MPW PP Jawa Tengah, sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum lainnya.

“Berpijak dari gugatan sebelumnya, dalam putusan hakim juga dicantumkan kalau penggugat tidak beritikad baik. Karena itu kami meyakini mereka hanya main-main,” tambahnya. (ifa/zal/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya