31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Tak Pakai Masker Dihukum Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Wajah Nadia langsung tertunduk lesu dan malu. Wajah putihnya langsung memerah saat salah satu anggota Satpol PP Kota Semarang memintanya memakai rompi warna oranye. Bagian belakang rompi bertuliskan ‘Jangan Seperti Saya Tidak Memakai Masker’. Ia lalu diminta menyapu kawasan Kota Lama. Warga pun menontonnya. Nadia semakin malu.

Nadia memang lagi apes. Jumat (21/8/2020) petang kemarin, ia dan beberapa rekannya sedang menikmati Taman Sri Gunting, dekat Gereja Blenduk, Kota Lama Semarang. Tiba-tiba datang petugas Satpol PP. Ia terkena operasi yustisi lantaran kedapatan melepas masker. Petugas pun menggiring Nadia untuk didata. Tak hanya Nadia, dalam operasi itu, hampir 100 wisatawan dan warga yang melintas di Kota Lama terjaring karena tidak memakai masker. Setelah didata, mereka diminta memakai rompi, dibekali sapu lidi dan dihukum untuk menyapu sampah dan dedaunan kering di sekitar Gereja Blenduk.

“Tadi habis makan dan masih ngobrol dengan teman. Tiba-tiba ditegur Satpol PP karena tidak memakai masker, dan mendapat hukuman ini,” ucapnya saat dimintai keterangan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, Satpol PP diperintahkan mengawal Perwal 57 Tahun 2020, di mana di dalamnya mengatur warga untuk menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker.

“Sasarannya kali ini tempat pariwisata, sebelumnya memang kami biarkan. Namun kenyataannya masih banyak yang tidak memakai masker, akhirnya kami tindak,” jelasnya.

Kelonggaran dengan dibukanya tempat wisata, lanjut dia, seakan membuat masyarakat lupa adanya pandemi Covid-19. Banyak wisatawan yang berkerumun dan tidak menggunakan masker. “Kami tidak ingin tempat pariwisata terus liar dan menjadi penyebaran korona. Makanya kami tindak tegas,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi wisatawan ataupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung didata dan disita. Kemudian mereka dihukum untuk menyapu kawasan Kota Lama.

“KTP kami sita, nanti tujuh hari warga atau wisatawan yang tidak memakai masker, bisa mengambil di kantor kami. Kami tidak ada urusan, tua, muda, anak-anak kalau melanggar ya disuruh nyapu dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.

Rencananya, Satpol PP akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk menegakkan perwal dengan menyasar pusat keramaian, seperti pasar, tempat wisata, dan sebagainya. Total ada 77 pelanggar yang kemarin ditangkap, 44 orang di antaranya disita KTP-nya,  dan sisanya harus mendapatkan sanksi sosial, yakni menyapu kawasan Kota Lama.

“Kita akan terus gencarkan (razia), seminggu bisa dua kali. Dengan sanksi sosial ini, pelanggar akan malu dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Indriyasari mengakui, masih ada beberapa orang yang tidak pakai masker saat berada di Kota Lama.

“Wisata tidak dilarang, tapi tetap harus mengedepakan protokol kesehatan. Sebagian besar sudah memakai masker, tapi ada beberapa yang masih belum pakai masker,” ucapnya.

Pihaknya memberikan pengawasan di Kota Lama, terutama saat sore dan malam untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Dia mengaku, wisatawan kurang peduli saat pihaknya memberikan edukasi.  Selain menggandeng Satpol PP, Disbupdar juga menggandeng Diskominfo dengan menggunakam CCTV analitik di beberapa titik. “Sehingga kita bisa ketahui lewat pemantauan tersebut. Kita koordinasikan dengan Diskominfo agar bisa mengakses pengolahan data dari CCTV,” katanya. (den/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya