34 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Tunggakan Rp 600 M, Gandeng Kejari untuk Menagih

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang mencapai Rp 600 miliar. Pemkot Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan. Utamanya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan di atas Rp 10 juta.

Kejari bakal mengirimkan surat kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran yang akan dikirim akhir bulan ini.

“Tunggakan PBB sekitar Rp 600 miliar. Pemkot dan Kejari berhasil menagih Rp 166 miliar. Kekurangannya akan dilakukan bertahap. Tunggakan besar di atas Rp 10 juta kami limpahkan ke Kejari,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto.

Bapenda, lanjut Agus, tidak menjatuhkan sanksi denda kepada wajib pajak yang memiliki tunggakkan. Hal ini karena kondisi pandemi yang dikhawatirkan malah akan memberatkan. Namun, dia berharap, masyarakat tetap dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo.

Sementara itu, terkait realisasi pendapatan PBB saat ini mencapai 89 persen. Terealisasi Rp 371 miliar dari target Rp 416 miliar. Capaian ini sendiri dianggap masih dalam trek yang positif.”Angka 89 persen itu potensi murni. Yang tunggakan masih banyak. Tunggakannya akan kami kejar agar pajak ini benar-benar berkeadilan,” jelasnya.

Pendapatan asli daerah, saat ini terus digenjot Pemkot Semarang sampai akhir tahun meski di tengah pandemi. Selain membebaskan denda, Bapenda juga memberikan diskon terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen hingga Agustus ini. Pajak hotel dan hiburan juga diberi keringanan.

“Keringanan pajak hotel, hiburan diberikan sampai Desember secara berjenjang. Agustus keringanan 15 persen, September-Oktober 10 persen, dan November-Desember 5 persen,” pungkasnya. (den/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya