RADARSEMARANG.COM, Semarang – Meski kalah di Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Kota Semarang menegaskan tidak akan melepas aset Kanjengan.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tanto mengatakan, sengketa aset di Kanjengan tersebut menghambat proses pembangunan Pasar Johar Baru.
“Kalau tidak segera diselesaikan akan menghambat pembangunan Pasar Johar ini. Kami juga masih terus lakukan koordinasi dengan Wakil Wali Kota Semarang,” terangnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia mengatakan, demi pembangunan Pasar Johar yang bisa dinikmati bersama, pihaknya akan tetap berupaya mempertahankan Kanjengan menjadi aset milik pemkot. Di samping itu, meski kalah di MA, namun menurut amar putusan tak ada perintah untuk pemkot menghapus aset tersebut.
“Bahasanya masih ada keraguan, belum mantap. Tapi kami masih berupaya untuk mempertahankan aset tersebut. Toh itu untuk pembangunan pasar demi kepentingan bersama,” ujar Tanto.
Seperti diketahui, melalui putusan MA, Kanjengan Blok A, B, E, dan F dimenangkan oleh penggugat, yakni warga. Sementara Blok C dan D dimenangkan oleh Pemkot Semarang. Hal tersebut menjadi permasalahan lantaran Pemkot Semarang hendak membangun Pasar Johar di atas keseluruhan blok tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Kanjengan Bambang Yuwono mengatakan, jika memang pemkot ingin membangun di Blok A, B, E, dan F mestinya pemkot melakukan pembebasan lahan dengan cara membeli ke warga yang memiliki sertifikat tanah.
“Warga hanya minta pemkot mentaati putusan pengadilan. Kalau memang ingin dibangun ya bicaralah baik-baik dengan melakukan pembebasan lahan,” katanya. (nor/aro/bas)
