31 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Bawa 200 Burung Kacer di Pesawat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial MZA warga Pacitan Jawa Timur. Ia kedapatan membawa satwa tanpa dilengkapi Dokumen Angkut (SATS DN) di bandara Adi Soemarmo Surakarta, Selasa (16/8/2020). Pelaku membawa 200 ekor burung Kacer. Saat ditangkap, 161 ekor dalam kondisi hidup dan 39 ekor mati.

Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto menceritakan pihaknya mendapat infomasi adanya dugaan pengangkutan Tanaman Satwa Liar (TSL) tanpa dilengkapi dokumen angkut menggunakan pesawat komersial Lion Air JT536. Pesawat berangkat dari Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Kepulauan Riau tujuan Bandara Adi Soemarmo Surakarta dengan transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Pesawat Lion Air JT536 tepat pukul 15.30 WIB mendarat di Bandara Adi Soemarmo. Kemudian petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Surakarta bersama dengan petugas Karantina Pertanian Bandara Surakarta langsung memeriksa muatan penumpang. “Hasil pemeriksaan telah ditemukan pengangkutan satwa tidak dilindungi jenis burung Kacer,” katanya.

Ditambahkan oleh Darmanto, pengangkutan satwa tersebut hanya dilengkapi Sertifikat Kesehatan Satwa dari Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang tanpa dilengkapi dokumen angkut (SATS DN). Barang bukti satwa beserta pemilik penerima barang dibawa ke kantor SKW Surakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Selanjutnya dengan dilengkapi dokumen SATS DN BKSDA Jawa Tengah dan Balai Besar KSDA Riau serta Sertifikat Kesehatan Satwa, burung kacer tersebut dikembalikan ke Balai Besar KSDA Riau (menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Adi Soemarmo Surakarta tujuan Bandara Hang Nadim Batam untuk dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Jadi setelah diketahui maka tanpa pikir panjang maka hewan itu dilepasliarkan ke habitatnya,” jelasnya. (hid/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya