25 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Pabrik Jamu Ilegal Digerebek, Sebulan Beromzet Rp 15 Juta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pabrik jamu ilegal digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. Bisnis tak berizin ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai belasan juta rupiah per bulan.  “Keuntungannya kalau dirata-rata per bulan Rp 15 juta,” ungkap Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Home industri jamu ilegal itu berlokasi di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Rumah sekaligus pabrik tersebut milik tersangka AR, 55. Selain AR, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial EH, 27, warga Desa Majur, Kecamatan Kroya, Cilacap. Penggerebekan keduanya dilakukan pada Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 08.00 silam.

“Sebelum melakukan penggerebekan kita sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua sampai tiga bulan. Baru awal Agustus kemarin kita lakukan tindakan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.

Saat penggerebekan itu, awalnya polisi mengamankan tujuh orang, termasuk AR dan EH. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang tersebut yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.

Tersangka AR berperan memasukkan bahan jamu ilegal dan dikemas dalam kapsul maupun kemasan aset tanpa izin. Sedangkan EH berperan sebagai pemodal dan menyiapkan bahan baku serta meraciknya menjadi jamu.  “Mereka memproduksi jamu ilegal kurang lebih sudah dua tahun,” ujarnya.

Barang bukti lain yang diamankan adalah 9.000 kapsul warna merah kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul. Kemudian jamu sachet plastik sebanyak dua rol dan 1.200 rentengsachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, dan hanger karton 60 buah. Selain itu, ada dua unit mesin pres yang digunakan pelaku sebagai alat produksi.

Sedangkan bahan jadi yang diamankan sebanyak 23.039 kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar, satu kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merek Gatot Kaca, serta enam kotak Kopi Jantan. “Produk tersebut dipasarkan ke berbagai daerah. Tak hanya di Jateng, tapi juga sampai ke Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” terangnya.

“Sebenarnya sudah banyak beredar, kami tidak melakukan penangkapan di hilir-hilirnya. Tapi kami melakukan penangkapan langsung di sumbernya. Kami melakukan penggerebekan ini untuk menyelamatkan masyarakat semua,” lanjutnya.

Jamu yang diproduksi merek Super Kecetit untuk asam urat, jamu untuk sakit jantung, dan jamu untuk meningkatkan stamina pria saat di ranjang. Jamu tersebut diproduksi tanpa campur tangan orang yang berkompeten dan sangat membahayakan. “Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung kita masih kirim ke Labfor guna mengetahui kandungannya,” bebernya.

Secara kasat mata, di kemasan jamu juga tertera nomor P-IRT dari Dinas Kesehatan setempat. Namun demikian, menurut Agung, jamu tersebut dinilai ilegal. “Kami proses karena mereka tidak punya izinnya. Mereka sebenarnya tahu,  tapi tak mengurus izinnya,” tegasnya.

Hingga kemarin, dua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (mha/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya