RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kasus asusila menggemparkan warga Pandean Lamper, Gayamsari, Semarang. RP, 36, nekat menyetubuhi anak tirinya hingga enam kali. Korban masih berusia 13 tahun. Tidak terima dengan kejadian itu, ayah kandung korban melaporkan Reki ke Polsek Genuk, Rabu (8/7/2020) lalu.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Sebulan kemudian, RP ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 10.00.
Kapolsek Genuk Kompol Subroto menjelaskan, kasus ini terungkap ketika ayah kandung korban datang ke rumah mertuanya, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 18.30. Saat itu, nenek korban bercerita kalau korban telah disetubuhi ayah tirinya. Tentu saja ayah kandung korban kaget bukan kepalang. Ia tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Genuk.
“Tersangka sempat kabur ke tempat asalnya di Padang, Sumatera Barat. Tapi, tidak lama. Hanya lima hari. Tanggal 8 Agustus sudah kembali ke Semarang,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (14/8/2020).
Begitu tahu tersangka kembali ke Semarang, pihaknya langsung memerintahkan anggota melakukan penangkapan. “Istrinya menyampaikan kalau situasinya kondusif, dia (tersangka) pasti akan pulang. Kita pantau terus. Benar saja, kita mendapat informasi dia kembali ke Semarang dan langsung kita tangkap di rumahnya Pandean Lamper,” bebernya.
Pedagang makanan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Genuk guna dilakukan pemeriksaan. Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu sejak awal 2020. Kali terakhir ia menyetubui anak tirinya Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 19.30. “Pertama korban dipeluk. Tersangka memang sudah ada niatan berbuat asusila. Lalu melakukan pencabulan hingga enam kali di kurun waktu Januari hingga Juli 2020,” jelasnya.
Tersangka nekat melakukan aksi pencabulan itu di rumah istrinya, yang juga ibu korban, di Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Rumah tersebut dihuni oleh empat orang. Yakni, tersangka, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
“Tidak ada ancaman. Pengakuan tersangka katanya korban diam. Tapi diamnya anak ini kan belum tentu menerima. Karena tak kuat, korban memberanikan diri bercerita,” katanya.
Tersangka mengaku nafsu syahwatnya muncul saat melihat korban tertidur. Ia biasa melakukan aksi bejat pada malam hari. “Korban tidur di belakang minta ditemani lantaran takut. Kami tidur bersama dalam satu kamar. Mamanya juga tahu kalau aku menemani tidur korban,” ungkapnya.
Perbuatan asusila itu terungkap setelah handphone korban diminta ibunya atas perintah tersangka. Hal itu dilakukan lantaran korban hendak ujian SMP. Rupanya, korban marah. Hingga korban mengadu ke tantenya. Tak hanya soal handphone, tapi juga perbuatan bejat ayah tirinya.
“Dia jengkel sama saya. Terus lapor ke tante mengenai hal itu. Dari tante, terus ke neneknya, dan berlanjut hingga ke ayah kandungnya,” bebernya.
RP mengaku menyesal dengan perbuatannya. Apalagi ia telah menikahi ibu korban yang bekerja sebagai agen travel dan telah dikaruniai anak berusia dua tahun. Pernikahan mereka sudah memasuki tahun ketiga.”Istri saya sehat, bisa melayani saya. Saya khilaf, saya menyesal. Saya tidak ada niatan untuk mencabuli, spontanitas saja setelah melihat tubuhnya, jadi pengin saja,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukumannya bisa diperberat 1/3 dari hukuman yang ditetapkan,” tegas Kapolsek Genuk Kompol Subroto. (mha/aro/bas)